Bandar judi Jenis Sie Jie di Karimun Ditangkap POLISI
Karimun, penajurnal.id -- Pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pria berinisial "D" dan "Y" pada Sabtu Sore (23/10/2021). penangkapan tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.
Kedua pria tersebut diamankan karena diduga merupakan Bandar dan Penampung Perjudian Jenis Sie Jie.
Dalam konfrensi Pers yang dilakukan oleh Polres Karimun Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kapolres karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP ARSYAD RIYANDI, S. IP, MH di dampingi oleh Kasi Humas IPDA JORDAN MANURUNG pada Rabu Sore (27/10/2021) mengungkapkan awal kronologi penangkapan.
kronologi penangkapan berawal dari imformasi masyarakat kepada pihak Polres Karimun, yang selanjutnya langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pria berinisial "D". setelah dilakukan pengembangan, "D" mengaku hanya merupakan anak buah, dan yang berperan menjadi bos adalah "Y"
Dari Penangkapan "D" dan "Y" tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa 1 Unit HP dan Uang tunai senilai Ratusan Ribu Rupiah.
“Pria berinisial "D" menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut dirinya menyetorkan kepada "Y," sebagai penjual nomor "D" mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang selanjutnya dipotong "Y" dari hasil besaran hadiah pemenang” Jelas Kapolres karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun
"Y" mengaku menjadi Bandar dan Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan. atas perbuatannya, keduanya akan sangkakan dengan Pasal 303 K.U.H.P, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun ” Tegas Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun. (red)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
PENAJURNAL.COM Dompu NTB - Seorang pria berinisial SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu,...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...

No comments:
Post a Comment