Bandar judi Jenis Sie Jie di Karimun Ditangkap POLISI
Karimun, penajurnal.id -- Pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pria berinisial "D" dan "Y" pada Sabtu Sore (23/10/2021). penangkapan tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.
Kedua pria tersebut diamankan karena diduga merupakan Bandar dan Penampung Perjudian Jenis Sie Jie.
Dalam konfrensi Pers yang dilakukan oleh Polres Karimun Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kapolres karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP ARSYAD RIYANDI, S. IP, MH di dampingi oleh Kasi Humas IPDA JORDAN MANURUNG pada Rabu Sore (27/10/2021) mengungkapkan awal kronologi penangkapan.
kronologi penangkapan berawal dari imformasi masyarakat kepada pihak Polres Karimun, yang selanjutnya langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pria berinisial "D". setelah dilakukan pengembangan, "D" mengaku hanya merupakan anak buah, dan yang berperan menjadi bos adalah "Y"
Dari Penangkapan "D" dan "Y" tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa 1 Unit HP dan Uang tunai senilai Ratusan Ribu Rupiah.
“Pria berinisial "D" menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut dirinya menyetorkan kepada "Y," sebagai penjual nomor "D" mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang selanjutnya dipotong "Y" dari hasil besaran hadiah pemenang” Jelas Kapolres karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun
"Y" mengaku menjadi Bandar dan Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan. atas perbuatannya, keduanya akan sangkakan dengan Pasal 303 K.U.H.P, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun ” Tegas Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun. (red)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Satlantas Polresta Barelang Polda Kepri Dan Instansi Lainnya Lakukan Operasi Zebra Seligi 2025 Batam penajurnal.id Dalam rangka menyambut...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Polres Bintan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-96 di Lapangan Apel Polres Bintan, Senin (28/10/24). Kegiatan ...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Barang bukti hasil penindakan Bea cukai batam Batam, Penajurnal.id // Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal ke...
-
AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menerima kunjungan dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN SAR Kepri di Lobby Mapolres Bintan, rombongan D...
-
Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari. Pada Rabu ...
-
Kendaraan roda empat mengalami macet dari Pelabuhan Telaga punggur Batam, penyebrangan kapal roro hingga bundaran PLTU, akibat penumpang kap...

No comments:
Post a Comment