Polsek nongsa lakukan konfrensi pers kasus pengungkapan pelaku penggelapan dalam jabatan modus pecah kaca
BATAM PENAJURNAL. COM - Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, SH, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan Modus Pecah Kaca bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa. Sabtu (04/09/2021)
Berawal Pada hari Jumat (16/04/2021) sekira pukul 09.25 Wib Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT SINAR MITRA USAHA mendapat informasi melalui handpone dari Sdr ERIK selaku sales dari perusahaan bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kel. Batu Besar dan barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya UNION, MARKOPOLO, PANAMA, HERO BOLD dan HERO GENTLE, sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT SINAR MITRA USAHA yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000.
Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE), Pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 21.00 Wib team opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa (YE) berada dirumah nya di Kp Baru Sei Binti Kec. sagulung-Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku YE kemudian (YE) mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku (YE) secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual oleh Pelaku.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah di amankan Pelaku YE (yang merupakan karyawan PT. SM) atas tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan modus Pecah Kaca yang di lakukan Pelaku YE untuk menutupi Perbuatannya atas Penggelapan Rokok yang di lakukannya secara Bertahap.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Unit Kamseltibcarlantas Satlantas Polresta Barelang menggelar Sosialisasi “Safety Riding” kepada Siswa-Siswi SMP Al-Azhar 1 Kota Batam dalam...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Anggota DPRD kota Batam dari partai Golongan karya (Golkar) Walpentius Tindaon A.md,Lakukan Reses /Bersilaturahmi dan bertatap muka deng...
-
Batam penajurnal.id // , (28/02/2023). Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal penumpang pada Kamis, 23 Februari 2023. Penindakan...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Jakarta penjurnal.id // Jum'at, 11/02/2022 Ceremony Perayaan Hari Jadi 2 Dasawarsa Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Nega...
-
Dalam upaya memastikan keamanan logistik Pilkada 2024, Polresta Barelang melaksanakan kegiatan penjemputan dan pengawalan distribusi dokum...
-
ket foto:kondisi terkini di pelabuhan PT asdp Ferry Indonesia Telaga Punggur batam,banyak penumpang pejalan kaki tidak mendapatkan tiket pen...


No comments:
Post a Comment