Delapan orang pelaku curanmor diamankan polsek bengkong
BATAM PENAJURNAL. COM--Polresta Barelang // Polsek Bengkong yang di pimpin oleh AKP Bob Ferizal, S,Sos yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) bertempat di Halaman Mapolsek Bengkong. Sabtu (04/09/2021)
Berawal pada hari Kamis (19/08/2021) sekira Pukul 15.45 wib sepulang jalan dari luarkorban dan suami memarkirkan sepeda motor miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R didepan rumah didalam pagar dalam keadaan terkunci stang dan kemudian masuk kedalam rumah dan beristirahat, keesokan harinya suami dan korban akan pergi membeli sarapan pagi, kaget saat melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir didepan rumah sudah tidak ada di tempat sebelumnya diparkirkan.
Menerima Laporan dari para korban Pada hari Rabu (01/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat Informasi salah satu keberadaan diduga pelaku DH berada di Bengkong Swadaya dengan gerak cepat team berhasil mengamankan Pelaku DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, FD pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA, 1 Lembar Stnk, 1 Buah Kaos warna Oren, 1 Buah celana Training warna Hitam, 1 Buah Topi warna cream, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 cc, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2008 warna Hitam Merah Marun, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2006 warna Silver Marun.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos membenarkan adanya 8 Pelaku atas tindak pidana Curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 Pelaku merupakan penadah yakni inisial AD, FD.
Modus Operandi Pelaku melakukan Pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Dalam rangka libur panjang akhir Mei 2025, Polsek Batu Aji tingkatkan patroli dan pengamanan demi menjaga keamananan dan kenyamanan masyarak...
No comments:
Post a Comment