Delapan orang pelaku curanmor diamankan polsek bengkong
BATAM PENAJURNAL. COM--Polresta Barelang // Polsek Bengkong yang di pimpin oleh AKP Bob Ferizal, S,Sos yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) bertempat di Halaman Mapolsek Bengkong. Sabtu (04/09/2021)
Berawal pada hari Kamis (19/08/2021) sekira Pukul 15.45 wib sepulang jalan dari luarkorban dan suami memarkirkan sepeda motor miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R didepan rumah didalam pagar dalam keadaan terkunci stang dan kemudian masuk kedalam rumah dan beristirahat, keesokan harinya suami dan korban akan pergi membeli sarapan pagi, kaget saat melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir didepan rumah sudah tidak ada di tempat sebelumnya diparkirkan.
Menerima Laporan dari para korban Pada hari Rabu (01/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat Informasi salah satu keberadaan diduga pelaku DH berada di Bengkong Swadaya dengan gerak cepat team berhasil mengamankan Pelaku DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, FD pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA, 1 Lembar Stnk, 1 Buah Kaos warna Oren, 1 Buah celana Training warna Hitam, 1 Buah Topi warna cream, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 cc, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2008 warna Hitam Merah Marun, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2006 warna Silver Marun.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos membenarkan adanya 8 Pelaku atas tindak pidana Curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 Pelaku merupakan penadah yakni inisial AD, FD.
Modus Operandi Pelaku melakukan Pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Unit Kamseltibcarlantas Satlantas Polresta Barelang menggelar Sosialisasi “Safety Riding” kepada Siswa-Siswi SMP Al-Azhar 1 Kota Batam dalam...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Anggota DPRD kota Batam dari partai Golongan karya (Golkar) Walpentius Tindaon A.md,Lakukan Reses /Bersilaturahmi dan bertatap muka deng...
-
Batam penajurnal.id // , (28/02/2023). Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal penumpang pada Kamis, 23 Februari 2023. Penindakan...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Jakarta penjurnal.id // Jum'at, 11/02/2022 Ceremony Perayaan Hari Jadi 2 Dasawarsa Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Nega...
-
Dalam upaya memastikan keamanan logistik Pilkada 2024, Polresta Barelang melaksanakan kegiatan penjemputan dan pengawalan distribusi dokum...
-
ket foto:kondisi terkini di pelabuhan PT asdp Ferry Indonesia Telaga Punggur batam,banyak penumpang pejalan kaki tidak mendapatkan tiket pen...


No comments:
Post a Comment