Delapan orang pelaku curanmor diamankan polsek bengkong
BATAM PENAJURNAL. COM--Polresta Barelang // Polsek Bengkong yang di pimpin oleh AKP Bob Ferizal, S,Sos yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) bertempat di Halaman Mapolsek Bengkong. Sabtu (04/09/2021)
Berawal pada hari Kamis (19/08/2021) sekira Pukul 15.45 wib sepulang jalan dari luarkorban dan suami memarkirkan sepeda motor miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R didepan rumah didalam pagar dalam keadaan terkunci stang dan kemudian masuk kedalam rumah dan beristirahat, keesokan harinya suami dan korban akan pergi membeli sarapan pagi, kaget saat melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir didepan rumah sudah tidak ada di tempat sebelumnya diparkirkan.
Menerima Laporan dari para korban Pada hari Rabu (01/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat Informasi salah satu keberadaan diduga pelaku DH berada di Bengkong Swadaya dengan gerak cepat team berhasil mengamankan Pelaku DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, FD pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA, 1 Lembar Stnk, 1 Buah Kaos warna Oren, 1 Buah celana Training warna Hitam, 1 Buah Topi warna cream, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 cc, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2008 warna Hitam Merah Marun, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2006 warna Silver Marun.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos membenarkan adanya 8 Pelaku atas tindak pidana Curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 Pelaku merupakan penadah yakni inisial AD, FD.
Modus Operandi Pelaku melakukan Pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Foto :kondisi lori bongkar barang logistik dipelabuhan sebelum melanjutkan perjalanan menuju tanjung pinang Batam penajurnal.id / ...
-
PENAJURNAL.COM Batam- Forum komunikasi putra putri AL (FKPP.AL) sekepri, memberi bantuan langsung ke masyarakat tanjung huma rt.03 RW 01 yan...
-
PENAJURNAL.COM Kota Bima, NTB (24/7) – Dua penyabung ayam di wilayah Kelurahan Rite Kecamatan Raba Kota Bima, diamanankan Tim Opsnal Polsek ...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
Ilustrasi. Penerimaan Polri SIPSS TA 2024. (Foto: Istimewa) BATAM - Penajurnal.id | Polda Kepulauan Riau membuka pendaftaran Sekolah Insp...
-
Batam penajurnal.id // Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan dalam rangka Hari Bhayangkara ke–76 tahun 2022 dilaksanakan pada Rabu (29/6/202...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan Pembukaan Turnamen Basket (3x3) Championship Polresta Barelang dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Ta...
-
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Foto: ANTARA/Mentari Dwi...


No comments:
Post a Comment