Pelaku penganiayaan terhadap tim patroli darat bea cukai batam diringkus polisi
BATAM PENAJURNAL.COM Polresta Barelang - Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. Telah mengamankan 1 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Penganiayaan dan Atau Pengeroyokan Dan Atau Barang Siapa Dengan Kekerasan Melawan Kepada Seseorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Pekerjaan Yang Sah. Jumat (03/09/2021)
Berawal Pada Hari Selasa (31/08/2021) sekira pukul 13.30 Wib. Pelapor dan saksi Bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat Rokok llegal di Perum. Villa Hang Lekir Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota - Kota Batam .
Kemudian sekira pukul 17.30 Wib. Pelapor dan saksi Bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai tiba dilokasi, bahwa benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat Rokok llegal, kemudian Pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mengamankan barang - barang tersebut namun Pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut dan melakukan penggeroyokan terhadap Pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka memar di Kening kepala sebelah kiri, Leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan.
Menerima laporan korban yang menjadi korban Pengeroyokan dan atau penganiayaan Kemudian Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang di rekam oleh warga.
Selanjutnya Pada hari Jum'at (03/09/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38 Tahun) berada di sekitaran punggur, Sekira pukul 14.33
Tim berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini pelaku sudah di amankan di unit reskrim Polresta Barelang.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Foto :kondisi lori bongkar barang logistik dipelabuhan sebelum melanjutkan perjalanan menuju tanjung pinang Batam penajurnal.id / ...
-
PENAJURNAL.COM Sumbawa Barat – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan dua pemuda yang diduga memiliki narkoba jenis sabu...
-
Ket Foto:crew KMP LOME paksa turun penumpang yang sudah memiliki tiket Mengkapan Penajurnal.id // Kisruh pelayanan penyeberangan di Pelab...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...
-
ket foto:kondisi terkini di pelabuhan PT asdp Ferry Indonesia Telaga Punggur batam,banyak penumpang pejalan kaki tidak mendapatkan tiket pen...
-
Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan dengan melakukan tiga penindakan terhadap sarana pengangkut serta ...



No comments:
Post a Comment