Bos penambang pasir diduga ilegal di mergong nongsa terkesan kebal hukum

 


PENAJURNAL.COM BATAM-Penambang pasir yang diduga illegal makin merajalela,terlihat dari aktifitas kegiatan ini sudah memasuki daerah bibir pantai teluk mata ikan, 

Tampak dilokasi, ada beberapa mesin dompeng untuk alat penyedot pasir dan dua yunit alat berat jenis beko beserta lory dump truk pelangsir pasir,Jum'at,02 Juli 2021.

Ironisnya,kegiatan ini sudah jelas jelas melanggar  undang udang,yang dimana tertuang dalam undang undang negara Republik indonesia, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pihak instansi satuan ditpam bp batam Saat dikonfirmasi tim media ini,melalui bapak sinambela mengatakan,kalau kegiatan tersebut akan ditertibkan,

"Yaa,kegiatan itu akan kita hentikan tunggu menggu waktu saja, kami sedang berkoordinasi dengan pihak dinas lingkungan hidup (dlh) dan kehutanan, ucapnya. 

Ironisnya,beberapa bulan yang lalu keterangan yang di berikan ditpam tersebut kepada media ini sudah berulang kali dengan perkataan yang sama, selalu akan menindak tetapi alahasil nihil sampai hari ini. 

kegiatan pengusaha pasir yang diduga illegal ini tetap eksis tidak dapat tersentuh oleh hukum dan intansi lainnya seperti dinas lingkungan hidup ,ditpam bp.batam dan pemangku kebijakan lainnya dan terkesan ada pembiaran.(tim). 


Share:  

No comments:

Post a Comment