Bos penambang pasir diduga ilegal di mergong nongsa terkesan kebal hukum
PENAJURNAL.COM BATAM-Penambang pasir yang diduga illegal makin merajalela,terlihat dari aktifitas kegiatan ini sudah memasuki daerah bibir pantai teluk mata ikan,
Tampak dilokasi, ada beberapa mesin dompeng untuk alat penyedot pasir dan dua yunit alat berat jenis beko beserta lory dump truk pelangsir pasir,Jum'at,02 Juli 2021.
Ironisnya,kegiatan ini sudah jelas jelas melanggar undang udang,yang dimana tertuang dalam undang undang negara Republik indonesia, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pihak instansi satuan ditpam bp batam Saat dikonfirmasi tim media ini,melalui bapak sinambela mengatakan,kalau kegiatan tersebut akan ditertibkan,
"Yaa,kegiatan itu akan kita hentikan tunggu menggu waktu saja, kami sedang berkoordinasi dengan pihak dinas lingkungan hidup (dlh) dan kehutanan, ucapnya.
Ironisnya,beberapa bulan yang lalu keterangan yang di berikan ditpam tersebut kepada media ini sudah berulang kali dengan perkataan yang sama, selalu akan menindak tetapi alahasil nihil sampai hari ini.
kegiatan pengusaha pasir yang diduga illegal ini tetap eksis tidak dapat tersentuh oleh hukum dan intansi lainnya seperti dinas lingkungan hidup ,ditpam bp.batam dan pemangku kebijakan lainnya dan terkesan ada pembiaran.(tim).
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
PENAJURNAL.COM Kab. Karimun Prov. Kepri – Polres Karimun Polda Kepri melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan Qurban di momen idul adha 14...
-
Wakil Ketua TKN Habiburokhman menegaskan pengancam tembak Anies Baswedan tak terafiliasi Prabowo-Gibran. (CNN Indonesia/ Muhammad Feraldi) J...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
Bali penajurnal. Id //- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel gelar pasukan dalam r...
-
PENAJURNAL.COM Kota Bima, NTB (19/05)- Tim Opsnal Polsek Wawo mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (19...
-
Warga berjalan melewati genangan banjir di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024). (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI) BANDUNG...
-
TONGKANG HANYUT TERBAWA GELOMBANG LAUT MENABRAK LOKASI PEMUKIMAN WARGA DI TANJUNG UMA KEC. LUBUK BAJA PENAJURNAL.COM Batam – Kabid Humas Po...
-
BATAM PENAJURNAL.ID //– Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penga...


No comments:
Post a Comment