Ketua LPM Sei Lekop Angkat Bicara Terkait Lahan KSB

 


PENAJURNAL.COM Batam -  | Ketua Lembaga Pemasyarakatan ( LPM) Sei Lekop angkat bicara Terkait dengan adanya kegiatan pematangan lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) di Seputaran Sei lekop yang diduga tidak memiliki izin legalitas dari BP Batam, 

Pasalnya, Proyek pematangan lahan tersebut dibuat untuk lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) yang ingin dijual kepada masyarakat, karena mulai 2016 BP Batam sudah tidak mengeluarkan Izin untuk Kavling Siap Bangun, sementara informasi yang dihimpun Suara Aktual dilapangan bahwa yang melakukan pengerjaan Proyek KSB tersebut bernisial M. 

Ketua Lembaga Pemasyarakatan ( LPM) Sei Lekop Herman mengatakan Saya tidak ada menerima laporan dari pihak pemilik lahan atau orang yang mengerjakan proyek tersebut, makanya Saya turun ke lokasi untuk memastikan kegiatan itu, ujar Herman, Jumat (11/06/21)

"Kalau memang BP Batam tidak lagi mengeluarkan Izin KSB ada baiknya BP Batam dan pihak Terkait dapat memberikan sanksi kepada mafia-mafia lahan seperti melakukan penyengelen alat berat Beko excavator nya untuk menghindari kerugian masyarakat Kota Batam yang ingin membeli lahan KSB"


Herman menegaskan LPM itu bagian dari masyarakat, makanya kami tidak mau masyarakat dirugikan dengan membeli Kapling yang tidak memiliki izin legalitas yang sah, karena itu merupakan suatu tindak penipuan kepada masyarakat. 

Herman berharap Untuk semua lapisan masyarakat yang ada di Kota Batam jangan mau membeli lahan Kapling yang tidak memiliki izin ataupun surat-surat yang jelas karena suatu saat nanti akan bermasalah untuk mengurus surat-suratnya ke BPN, ungkap Herman kepada Suara Aktual. 

Salah satu Tokoh Masyarakat Kampung Tua Sei Lekop Amat mengatakan memang ada Pak di atas itu ada mengerjakan proyek Pematangan Lahan tapi itu tidak termasuk Kampung Tua karena informasi nya saya dengar itu mau di buat Kapling yang ingin di jual 

Sementara Batas Kampung tua itu sebatas Gapura saja, untuk pemilik tanah itu orang Pulau Buluh ibu Sanah yang saya dengan informasi, ujar Amat ketika di hubungi Suara Aktualisasi melalui Handphone Selulernya. (09/6/21) 

Dari Pantauan Suara Aktual  bahwa Pengerjaan proyek KSB mengunakan alat berat berupa Beko untuk meratakan tanah Kapling tersebut, Namun sangat di sayangkan ketika Patroli Dit Pam BP Batam terjun ke lokasi Pematangan Lahan KSB tidak bisa menghentikan kegiatan pengerjaan proyek KSB. 

Kabag Humas BP Batam Yudi Hari Purdaya mengatakan Untuk Izin Pematangan lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) mulai dari tahun 2016 sudah tidak ada lagi , Pihak BP Batam juga sudah mangadakan rapat dulu bersama DPRD Kota Batam, Tutur Yudi ( tim/red) 

Share:  

No comments:

Post a Comment