Gelper 88 Zone Dotamana Abaikan Penerapan Prokes dan Diduga Kebal Hukum
PENAJURNAL.COM BATAM - Terkait dengan mewabahnya Virus Covid-19 di Indonesia Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah semakin gencar melakukan pemutusan mata rantai covid -19. Bahkan Pemerintah pun tak sedikit mengucurkan dana untuk penanggulangan dan meminimalisir menjangkitnya penularan covid – 19 di seluruh Indonesia.
Dari pantauan awak media disalah satu Gelanggang Perrmainan (gelper) 88 Zone Dotamana di Seputaran Wilayah Hukum Kecamatan Batam Kota yang terindikasi perjudian tidak adanya penerapan. Protokol Kesehatan seperti Social Distancing, di pintu masuk area permain Gelper pihak pengelolah juga tidak melakukan Thermo Scan kepada Para Pengunjung dan Para Pemain masih ada yang tidak mengunakan masker dan jara jarak disaat bermain tembak ikan, Kupu-kupu dan Permainan lainnya , diduga adanya Pembiaran dari pihak Para Pengusaha kepada para pengunjung lokasi tersebut.
Anggota DPRD Kota Batam Komisi I Utusan Sarumaha .SH menegaskan Setiap kegiatan apapun itu baik seperti Permainan Ketanggkasan itu harus selalu mengedepan kan Protol Kesehatan nantinya Pemerintah akan dilakukan evaluasi pada kegiatan usaha itu. Karena bentuk evaluasi ini tentunya ada surat peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga atau di segel sementara waktu apabila pelaku usaha masih bandel di cabut saja izinnya . pungkasnya
Sarumaha menambahkan karena saya pikir ini penyakit Covid -19 tidak boleh kita sepelekan karena penyakit yang sangat serius sehingga semua masyarakat dan pelaku usaha harus mematuhi, terkait saat ini ada Perwako dan ini perlu kita apresiasi Pemerintah Kota Batam yang sudah menerbitkan sabagai solusi didalam hal mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 ,saya mendengar ada nanti Perda Covid -19 yang akan disampaikan ke DPRD yang akan kita dibahas nantinya akandibuat menjadi Peraturan Daerah.
" Saya himbau agar jam buka tutup usaha harus di perhatikan oleh pelaku usaha atau pelaksana kegiatan , jangan sampai kegiatan usaha buka melebihi waktu yang di berikan oleh pemerintah, pasti kita cabut ijinnya".ujar Sarumaha.
Berdasarkan Peraturan jam operasional yang tertuang di dalam peraturan walikota batam No.07 Tahun 2005 tentang waktu penyelenggaraan Usaha kepariwisataan Kota batam ,Bab II pasal 2 ayat 3 huruf L,yang berbunyi permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik yang merupakan sarana rekreasi keluarga (Permainan anak-anak) waktu penyelenggaraannya dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib setiap harinya.dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Pasal 303 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ( Tim )
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Petugas Bea cukai yang bertugas di pelabuhan Roro telaga punggur terlihat sedang melakukan pemeriksaan keseluruh kendaraan yang hendak menye...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tanjungpinang, penajurnal.id //- Polsek Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menggelar bakti sosial dengan membagikan 30 paket sembako p...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kota Batam bertempat di Aula Anindhita Polresta Barelang. Kegiata...
-
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Foto: ANTARA/Mentari Dwi...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia pe...
-
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masy...
-
Batam penajurnal.id // berita viral di media media online terkait adanya hubungan asmara Salah satu oknum bea&cukai kota batam dengan se...
-
Kasus Dugaan Lelang lahan fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Jabung Barat, kembali memanas pasalnya semenjak memenangkan lelang p...


No comments:
Post a Comment