Gelper 88 Zone Dotamana Abaikan Penerapan Prokes dan Diduga Kebal Hukum
PENAJURNAL.COM BATAM - Terkait dengan mewabahnya Virus Covid-19 di Indonesia Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah semakin gencar melakukan pemutusan mata rantai covid -19. Bahkan Pemerintah pun tak sedikit mengucurkan dana untuk penanggulangan dan meminimalisir menjangkitnya penularan covid – 19 di seluruh Indonesia.
Dari pantauan awak media disalah satu Gelanggang Perrmainan (gelper) 88 Zone Dotamana di Seputaran Wilayah Hukum Kecamatan Batam Kota yang terindikasi perjudian tidak adanya penerapan. Protokol Kesehatan seperti Social Distancing, di pintu masuk area permain Gelper pihak pengelolah juga tidak melakukan Thermo Scan kepada Para Pengunjung dan Para Pemain masih ada yang tidak mengunakan masker dan jara jarak disaat bermain tembak ikan, Kupu-kupu dan Permainan lainnya , diduga adanya Pembiaran dari pihak Para Pengusaha kepada para pengunjung lokasi tersebut.
Anggota DPRD Kota Batam Komisi I Utusan Sarumaha .SH menegaskan Setiap kegiatan apapun itu baik seperti Permainan Ketanggkasan itu harus selalu mengedepan kan Protol Kesehatan nantinya Pemerintah akan dilakukan evaluasi pada kegiatan usaha itu. Karena bentuk evaluasi ini tentunya ada surat peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga atau di segel sementara waktu apabila pelaku usaha masih bandel di cabut saja izinnya . pungkasnya
Sarumaha menambahkan karena saya pikir ini penyakit Covid -19 tidak boleh kita sepelekan karena penyakit yang sangat serius sehingga semua masyarakat dan pelaku usaha harus mematuhi, terkait saat ini ada Perwako dan ini perlu kita apresiasi Pemerintah Kota Batam yang sudah menerbitkan sabagai solusi didalam hal mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 ,saya mendengar ada nanti Perda Covid -19 yang akan disampaikan ke DPRD yang akan kita dibahas nantinya akandibuat menjadi Peraturan Daerah.
" Saya himbau agar jam buka tutup usaha harus di perhatikan oleh pelaku usaha atau pelaksana kegiatan , jangan sampai kegiatan usaha buka melebihi waktu yang di berikan oleh pemerintah, pasti kita cabut ijinnya".ujar Sarumaha.
Berdasarkan Peraturan jam operasional yang tertuang di dalam peraturan walikota batam No.07 Tahun 2005 tentang waktu penyelenggaraan Usaha kepariwisataan Kota batam ,Bab II pasal 2 ayat 3 huruf L,yang berbunyi permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik yang merupakan sarana rekreasi keluarga (Permainan anak-anak) waktu penyelenggaraannya dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib setiap harinya.dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Pasal 303 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ( Tim )
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Ilustrasi. Hagia Sophia. (Getty/Images) JAKARTA - Penajurnal.id | Tak lagi gratis, uang masuk ke Masjid yang adalah bekas katedral itu bi...
-
Kondisi penurunan barang pindahan rumah tangga dari truk, oleh buruh yang ada di TPS Batam Penajurnal.id // adanya sistem baru yang di pra...
-
Tanjungpinang penajurnal.id //- Guna mewujudkan keeratan hubungan dalam rangka kepentingan pertahanan negara, Korem 033/WP Menggelar Komun...
-
Alam Ganjar bersama warga Kampung Pekijing, Serang, Banten, Selasa (16/1/2024) (Foto: Tim Alam Ganjar) SERANG - Penajurnal.id | Kampung P...
-
PENAJURNAL. COM Mataram- Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB yang di pimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayun, S.H berhasil melaku...
-
Tanjungpinang penajurnal.id//– Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan IV Tanjungpinang (Yonmarhalan IV Tanjungpinang) jelang HUT Ke-76 Korps ...


No comments:
Post a Comment