Pelaku Pencurian dirumah kosong Gasak Brankas, Korban Kerugian Hinggga Rp 50 Juta
PENAJURNAL.COM Senggigi NTB - Tim Opsnal Polsek Senggigi berhasil membekuk terduga pelaku Pencurian, Minggu (23/5/2021) di Dusun Perempung timur desa Taman Sari Kec. Gunung Sari Lombok Barat dengan modus mengincar rumah kosong.
Kapolsek Senggigi, Polres Lombok Barat Polda NTB, Kompol Bowo Tri HandoKO, SE.SIK., yang memimpin langsung penagkapan ini mengatakan telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M, (42).
“M, yang merupakan warga Desa Midang Kec. Gunung Sari Kab. Lobar ini, diduga melakukan aksi pencurian di Perumahan Batubolong Ragency dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat kec. Batulayar Kab. Lombok Barat,” ungkapnya.
Korbannya menimpa seorang perempuan, 40 tahun yang merupakan Warga di perumahan tersebut, mengalami pencurian saat meninggalkan rumah bersama suaminya ke Desa Suranadi Narmada.
“Sekitar pukul 11.00 wita, Saat Korban pulang kerumah, Kamis (15/4/2021), kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka,” katanya.
Atas temuan ini, Korban langsung mengecek kedalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemari juga dalam keadaan terbuka dan beberapa barang berharga sudah hilang.
Adapun barang-barang korban yang hilang diantaranya Televisi, Handphone, Laptop, Gitar Akustik Jam Tangan dan brankas.
“Didalam brangkas berisikan Surat-surat berharga diantaranya Kartu kredit, tiga buku BPKB, Passport, IMB Rumah, Kartu ijin tinggal Sementara (Kitas) WNA, dan dua buah Buku Rekening,” bebernya.
Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta, sehingga selanjutnya korban datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Dimana barang bukti yang ditemukan pada pelaku, sehingga Polisi menyimpulkan bahwa M yang melakukan tindakan pidana pencurian tersebut.
“Kemudian Saya sendiri bersama Tim Opsnal Polsek Senggigi langsung mengamankan Pelaku dirumah adiknya, di Dusun Perempung timur Desa Taman Sari Kec. Gunung Sari Lombok barat,” pungkasnya.
M langsung diamankan di Mako Polsek Senggigi dan atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima Tahun penjara.
“Atas peristiwa ini, dihimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah, minimal rumah dalam keadaan terkunci, atau minimal ada penjaganya dan bila perlu dipasang CCTV,” himbaunya.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Dalam rangka libur panjang akhir Mei 2025, Polsek Batu Aji tingkatkan patroli dan pengamanan demi menjaga keamananan dan kenyamanan masyarak...
No comments:
Post a Comment