Pelaku Pencurian dirumah kosong Gasak Brankas, Korban Kerugian Hinggga Rp 50 Juta
PENAJURNAL.COM Senggigi NTB - Tim Opsnal Polsek Senggigi berhasil membekuk terduga pelaku Pencurian, Minggu (23/5/2021) di Dusun Perempung timur desa Taman Sari Kec. Gunung Sari Lombok Barat dengan modus mengincar rumah kosong.
Kapolsek Senggigi, Polres Lombok Barat Polda NTB, Kompol Bowo Tri HandoKO, SE.SIK., yang memimpin langsung penagkapan ini mengatakan telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M, (42).
“M, yang merupakan warga Desa Midang Kec. Gunung Sari Kab. Lobar ini, diduga melakukan aksi pencurian di Perumahan Batubolong Ragency dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat kec. Batulayar Kab. Lombok Barat,” ungkapnya.
Korbannya menimpa seorang perempuan, 40 tahun yang merupakan Warga di perumahan tersebut, mengalami pencurian saat meninggalkan rumah bersama suaminya ke Desa Suranadi Narmada.
“Sekitar pukul 11.00 wita, Saat Korban pulang kerumah, Kamis (15/4/2021), kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka,” katanya.
Atas temuan ini, Korban langsung mengecek kedalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemari juga dalam keadaan terbuka dan beberapa barang berharga sudah hilang.
Adapun barang-barang korban yang hilang diantaranya Televisi, Handphone, Laptop, Gitar Akustik Jam Tangan dan brankas.
“Didalam brangkas berisikan Surat-surat berharga diantaranya Kartu kredit, tiga buku BPKB, Passport, IMB Rumah, Kartu ijin tinggal Sementara (Kitas) WNA, dan dua buah Buku Rekening,” bebernya.
Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta, sehingga selanjutnya korban datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Dimana barang bukti yang ditemukan pada pelaku, sehingga Polisi menyimpulkan bahwa M yang melakukan tindakan pidana pencurian tersebut.
“Kemudian Saya sendiri bersama Tim Opsnal Polsek Senggigi langsung mengamankan Pelaku dirumah adiknya, di Dusun Perempung timur Desa Taman Sari Kec. Gunung Sari Lombok barat,” pungkasnya.
M langsung diamankan di Mako Polsek Senggigi dan atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima Tahun penjara.
“Atas peristiwa ini, dihimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah, minimal rumah dalam keadaan terkunci, atau minimal ada penjaganya dan bila perlu dipasang CCTV,” himbaunya.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
PENAJURNAL.COM Dompu NTB - Seorang pria berinisial SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu,...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...


No comments:
Post a Comment