Bobol Rumah dan Gasak Sejumlah Barang Berharga Milik Warga Wera, Dua Pencuri ini Dibekuk Polisi
PENAJURNAL.COM Kota Bima, NTB (22/5) - Kepolisian Sektor Wera Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Kamis (20/5). Dua dari lima pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, Jumat (21/5) siang.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AW (21 thn) warga Dusun Tolomila Desa Pqi dan AY (18 thn) warga Dusun Nanganae Desa Kalajena Kecamatan Wera. Sementara, tiga pelaku lain masih buron.
Kapolres Bima Kota Kasi Humas Iptu Jufrinmengatakan, para pelaku mencuri uang dan surat-surat berharga milik Fatmah (39 thn), wara Dusun Tengge Desa Kalajena, Kamis (20/5) dini hari. Para pelaku rumah korban dengan mencungkil jendela, saat korban dan keluarganya tengah tertidur pulas.
"Pada saat itu korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya. Para Pelaku masuk dalam rumah setelah merusak jendela di ruang tamu. Setelah itu para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban," katanya.
Di dalam tas milik korban berisi uang Rp8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB mobil dan BPKB motor. Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan 2 buah dompet. "Sehingga total kerugian yg dialami korban sebesar Rp15 juta," sebut Kasi Humas.
Aksi pelaku pada saat itu lanjutnya, sempat dipergoki korban dan meneriakinya maling. Para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban. "Pagi harinya korban melapor ke Polsek Wera," tandasnya.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Wera bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Piket SPK 1 melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan 2 pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.
"Dari sandal yang tertinggal di TKP tersebutlah ditemukan petunjuk bahwa yang diduga pelaku adalah si AW dan si AY. Kemudian anggota Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae Desa Kalajena," ungkap Kasi Humas.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek langsung ke lokasi dan menangkap AW dan AY tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, dua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka berlima yang melakukan pencurian di dalam rumah Korban. Tiga pelaku lainnya yakni HR, UK dan AS masih buron dan sedang dicari petugas.
"Para pelaku juga mengakui beberapa barang bukti 2 buat tas yang berisi surat-surat berharga milik korban mereka buang di hutan So Tengge Desa Kalajena," sebut Kasi Humas.
Setelah dicari, barang bukti yang dibuang itu berhasil ditemukan petugas. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, uang curian yang tersisa Rp1,6 juta.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjadi salah satu wilayah yang mengalami dampak terparah akibat banjir bandang yang melanda pada November ...
-
Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang di...
-
Batam penajurnal. Id //(30/11/2021).Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,Kantor Wil...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Wujudkan Bulang Sehat dan Aman, Polsek Bulang Hadiri Olahraga Bersama dan Koordinasi Lintas SektoralDalam rangka mempererat sinergitas lintas Sektoral dan memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat, Polsek Bulang menghadiri kegiatan Ol...
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Peni...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Batam penajurnal.id // peredaran rokok merk rexo bold tanpa dilengkapi pita cukai di kepri khususnya di kota batam makin menggila,pasaln...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...


No comments:
Post a Comment