Akibat mencuri sepeda motor, petani lobster babak belur
PENAJURNAL.COM MATARAM—Polsek Cakranegara Polresta Mataram mengamankan pria berinisial JJ (33 tahun) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. JJ diduga bersama rekannya berinisial SN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian berupaya mencuri motor di Jalan Sandubaya, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya.
Kasus pencurian ini terjadi hari Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 20.45 Wita. JJ dan rekannya yang masih buron datang berjalan kaki ke TKP. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya yang terkunci stang untuk membeli makan. SN lalu merusak stang motor korban menggunakan kunci T. Sedangkan JJ menunggu tak jauh dari TKP.
Tapi aksi pelaku diketahui oleh korban dan berupaya menarik motornya. Sambil berteriak, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku SN. Melihat banyak massa berdatangan. SN memilih kabur melarikan diri. Sial untuk JJ, keberadaannya diketahui massa yang langsung mengeroyoknya.
Menerima informasi ini, Polsek Cakranegara menurunkan petugas SPKT dan buser untuk mengamankan pelaku JJ. ‘’ Warga berteriak maling. Teriakan itu mengundang banyak massa berdatangan. Pelaku JJ berhasil kita amankan dari amukan massa. Tapi dia sudah babak belur,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, Rabu (30/03/2021).
JJ langsung diamankan di Mapolsek Cakranegara. Dia mengakui perbuatannya bersama SN untuk mencuri motor. SN berprofesi sebagai petani Lobster. Dia selama ini mencari Lobster di Sumbawa. Saat pulang ke Lombok Tengah, JJ mengajak SN untuk mencuri motor. ‘’ JJ ini cari lobsternya di Sumbawa. Saat pulang ketemu dengan SN dan diajak curi motor dia mau,’’ tuturnya.
JJ mengaku kepada petugas. Kini sulit mencari lobster. Aturannya pun dirubah dan tidak diperbolehkan menjual benih lobster. ‘’ Karena sudah dilarang kan menjual benih lobster dia tidak ada pekerjaan lagi. Lalu dia mau diajak oleh SN. Tetap kita kejar SN yang masih DPO,’’ bebernya.
SN terbilang jujur kepada petugas. Mengaku baru pertama kali mencuri. Tapi langsung gagal dan tertangkap. ‘’ Pengakuannya baru pertama. Keduanya sepakat datang ke Mataram setelah sebelumnya ada pembicaraan melalui telepon. Kunci T dan motor korban jadi barang bukti kasus pencurian ini,’’ kata Zaky.
Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- Telah terjadi kebakaran pada selasa tanggal 23/2/21 berlokasi di dermaga Tanjung Uncang Kec. Batuaji. 5 sarana penga...
-
PENAJURNAL.COM Praya, - Personil satuan Sabhara Polres Lombok Tengah, melakukan evakuasi pohon tumbang yang sempat mengakibatkan arus lalu...
-
PENAJURNAL.COM NTB-- Kapolda NTB menghadiri kegiatan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Secara Terpadu Menuju Wilayah Bebas...
-
PENAJURNAL.COM BATAM – Pelaku Inisial BSP yang melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap kucing yang viral di Media Sosial beberapa hari ...
-
PENAJURNAL.COM BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...
-
PENAJURNAL.COM JAKARTA--- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebar lebih dari 40 ribu personel Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah In...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...


No comments:
Post a Comment