Akibat mencuri sepeda motor, petani lobster babak belur
PENAJURNAL.COM MATARAM—Polsek Cakranegara Polresta Mataram mengamankan pria berinisial JJ (33 tahun) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. JJ diduga bersama rekannya berinisial SN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian berupaya mencuri motor di Jalan Sandubaya, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya.
Kasus pencurian ini terjadi hari Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 20.45 Wita. JJ dan rekannya yang masih buron datang berjalan kaki ke TKP. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya yang terkunci stang untuk membeli makan. SN lalu merusak stang motor korban menggunakan kunci T. Sedangkan JJ menunggu tak jauh dari TKP.
Tapi aksi pelaku diketahui oleh korban dan berupaya menarik motornya. Sambil berteriak, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku SN. Melihat banyak massa berdatangan. SN memilih kabur melarikan diri. Sial untuk JJ, keberadaannya diketahui massa yang langsung mengeroyoknya.
Menerima informasi ini, Polsek Cakranegara menurunkan petugas SPKT dan buser untuk mengamankan pelaku JJ. ‘’ Warga berteriak maling. Teriakan itu mengundang banyak massa berdatangan. Pelaku JJ berhasil kita amankan dari amukan massa. Tapi dia sudah babak belur,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, Rabu (30/03/2021).
JJ langsung diamankan di Mapolsek Cakranegara. Dia mengakui perbuatannya bersama SN untuk mencuri motor. SN berprofesi sebagai petani Lobster. Dia selama ini mencari Lobster di Sumbawa. Saat pulang ke Lombok Tengah, JJ mengajak SN untuk mencuri motor. ‘’ JJ ini cari lobsternya di Sumbawa. Saat pulang ketemu dengan SN dan diajak curi motor dia mau,’’ tuturnya.
JJ mengaku kepada petugas. Kini sulit mencari lobster. Aturannya pun dirubah dan tidak diperbolehkan menjual benih lobster. ‘’ Karena sudah dilarang kan menjual benih lobster dia tidak ada pekerjaan lagi. Lalu dia mau diajak oleh SN. Tetap kita kejar SN yang masih DPO,’’ bebernya.
SN terbilang jujur kepada petugas. Mengaku baru pertama kali mencuri. Tapi langsung gagal dan tertangkap. ‘’ Pengakuannya baru pertama. Keduanya sepakat datang ke Mataram setelah sebelumnya ada pembicaraan melalui telepon. Kunci T dan motor korban jadi barang bukti kasus pencurian ini,’’ kata Zaky.
Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kepri penajurnal.id //- Selasa (16/11) 947 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan singapura masih menjalani karantina baik m...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke 72 tahun 2024, Bhayangkari Polres Bintan melaksanakan kegiatan ziarah da...
-
Karimun penajurnal.id // – Polres Karimun lakukan vaksinasi dari rumah ke rumah warga (door to door) lansia yang berada disetiap desa dan ke...


No comments:
Post a Comment