Tiga Pengedar Jaringan Karang Bagu Ditangkap, Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang
PENAJURNAL.COM Mataram—Beragam modus peredaran sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mataram. Modus berbeda diupayakan pengedar Narkoba Karang Bagu untuk mengelabui petugas. Modus terbaru, sabu diedarkan dengan cara meletakkan barang haram di bawah salah satu pohon pisang di Karang Bagu. Tapi petugas lebih pintar dan tidak mudah dikelabui. Modus ini terbongkar dengan mendapatkan 10 gram narkotika jenis sabu. ‘’ Ini pengungkapannya di Karang Bagu. Sabu 10 gram ditaruh di bawah pohon pisang,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama,SIK Senin (29/03/2021).
Sabu tersebut diduga milik tiga pelaku yang turut diamankan. Masing-masing berinisial JN (51 tahun), warga Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat, MS (21 tahun) warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara dan RL (23 tahun) warga Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Lalu pada hari Sabtu (27/03/2021) petugas langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu. Disaksikan oleh kepala lingkungan, penggeledahan dilakukan terhadap pelaku. ‘’ Ada beberapa klip plastik bening juga yang kita dapati di dompet pelaku. Lalu ada uang tunai yang totalnya Rp 2.080.000 yang duga hasil penjualan sabu,’’ tuturnya.
Yogi mengakui modus yang dilakukan pelaku cukup pintar. Tapi gerak gerik pelaku terpantau dan berhasil membongkar modusnya. ‘’ Sabunya di simpan di bawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar. Sebelumnya sudah kita coba amankan tapi tidak ada barang bukti,’’ bebernya.
Ketiganya dipastikan jaringan pengedar sabu Karang Bagu. Tapi pemasok jaringan ini masih terus dilakukan penyelidikan. ‘’ Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya,’’ tegasnya.
Ketiga pelaku berperan menjual dan mengedarkan sabu. Barang haram itu dipecah dan diecer. ‘’ Dia dapat bayaran nanti dari bosnya. Setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu,’’ katanya.
Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. ...
-
PENAJURNAL.COM Lombok Utara- Bhabinkamtibmas Desa Gili Indah melaksanakan kegiatan DDS, sambang, ke Masyarakat dan sosialisasi serta meng...
-
Dok:bhayangkari foto bersama dengan pengurus yang baru Batam Penajurnal.id //- Dalam sebuah acara serah terima jabatan (sertija...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Batam Pesona Kota Batam sebagai kawasan investasi terkemuka di Indonesia memang tak ada habisnya,Daya tarik tersebut berhasil ditangkap ole...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Duel antaraDricus Du Plessis dan Sean Strickland pada UFC 297 yang digelar di Scotiabank Arena, Toronto, Canada, Minggu, 21 Januari 2024. (F...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...


No comments:
Post a Comment