Tiga Pengedar Jaringan Karang Bagu Ditangkap, Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang
PENAJURNAL.COM Mataram—Beragam modus peredaran sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mataram. Modus berbeda diupayakan pengedar Narkoba Karang Bagu untuk mengelabui petugas. Modus terbaru, sabu diedarkan dengan cara meletakkan barang haram di bawah salah satu pohon pisang di Karang Bagu. Tapi petugas lebih pintar dan tidak mudah dikelabui. Modus ini terbongkar dengan mendapatkan 10 gram narkotika jenis sabu. ‘’ Ini pengungkapannya di Karang Bagu. Sabu 10 gram ditaruh di bawah pohon pisang,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama,SIK Senin (29/03/2021).
Sabu tersebut diduga milik tiga pelaku yang turut diamankan. Masing-masing berinisial JN (51 tahun), warga Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat, MS (21 tahun) warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara dan RL (23 tahun) warga Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Lalu pada hari Sabtu (27/03/2021) petugas langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu. Disaksikan oleh kepala lingkungan, penggeledahan dilakukan terhadap pelaku. ‘’ Ada beberapa klip plastik bening juga yang kita dapati di dompet pelaku. Lalu ada uang tunai yang totalnya Rp 2.080.000 yang duga hasil penjualan sabu,’’ tuturnya.
Yogi mengakui modus yang dilakukan pelaku cukup pintar. Tapi gerak gerik pelaku terpantau dan berhasil membongkar modusnya. ‘’ Sabunya di simpan di bawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar. Sebelumnya sudah kita coba amankan tapi tidak ada barang bukti,’’ bebernya.
Ketiganya dipastikan jaringan pengedar sabu Karang Bagu. Tapi pemasok jaringan ini masih terus dilakukan penyelidikan. ‘’ Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya,’’ tegasnya.
Ketiga pelaku berperan menjual dan mengedarkan sabu. Barang haram itu dipecah dan diecer. ‘’ Dia dapat bayaran nanti dari bosnya. Setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu,’’ katanya.
Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kepri penajurnal.id //- Selasa (16/11) 947 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan singapura masih menjalani karantina baik m...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke 72 tahun 2024, Bhayangkari Polres Bintan melaksanakan kegiatan ziarah da...
-
Karimun penajurnal.id // – Polres Karimun lakukan vaksinasi dari rumah ke rumah warga (door to door) lansia yang berada disetiap desa dan ke...


No comments:
Post a Comment