Tiga Pengedar Jaringan Karang Bagu Ditangkap, Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang
PENAJURNAL.COM Mataram—Beragam modus peredaran sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mataram. Modus berbeda diupayakan pengedar Narkoba Karang Bagu untuk mengelabui petugas. Modus terbaru, sabu diedarkan dengan cara meletakkan barang haram di bawah salah satu pohon pisang di Karang Bagu. Tapi petugas lebih pintar dan tidak mudah dikelabui. Modus ini terbongkar dengan mendapatkan 10 gram narkotika jenis sabu. ‘’ Ini pengungkapannya di Karang Bagu. Sabu 10 gram ditaruh di bawah pohon pisang,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama,SIK Senin (29/03/2021).
Sabu tersebut diduga milik tiga pelaku yang turut diamankan. Masing-masing berinisial JN (51 tahun), warga Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat, MS (21 tahun) warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara dan RL (23 tahun) warga Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Lalu pada hari Sabtu (27/03/2021) petugas langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu. Disaksikan oleh kepala lingkungan, penggeledahan dilakukan terhadap pelaku. ‘’ Ada beberapa klip plastik bening juga yang kita dapati di dompet pelaku. Lalu ada uang tunai yang totalnya Rp 2.080.000 yang duga hasil penjualan sabu,’’ tuturnya.
Yogi mengakui modus yang dilakukan pelaku cukup pintar. Tapi gerak gerik pelaku terpantau dan berhasil membongkar modusnya. ‘’ Sabunya di simpan di bawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar. Sebelumnya sudah kita coba amankan tapi tidak ada barang bukti,’’ bebernya.
Ketiganya dipastikan jaringan pengedar sabu Karang Bagu. Tapi pemasok jaringan ini masih terus dilakukan penyelidikan. ‘’ Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya,’’ tegasnya.
Ketiga pelaku berperan menjual dan mengedarkan sabu. Barang haram itu dipecah dan diecer. ‘’ Dia dapat bayaran nanti dari bosnya. Setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu,’’ katanya.
Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
PENAJURNAL.COM Praya, - Personil satuan Sabhara Polres Lombok Tengah, melakukan evakuasi pohon tumbang yang sempat mengakibatkan arus lalu...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- Telah terjadi kebakaran pada selasa tanggal 23/2/21 berlokasi di dermaga Tanjung Uncang Kec. Batuaji. 5 sarana penga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
PENAJURNAL.COM NTB-- Kapolda NTB menghadiri kegiatan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Secara Terpadu Menuju Wilayah Bebas...
-
PENAJURNAL.COM BATAM – Pelaku Inisial BSP yang melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap kucing yang viral di Media Sosial beberapa hari ...
-
PENAJURNAL.COM BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...
-
PENAJURNAL.COM JAKARTA--- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebar lebih dari 40 ribu personel Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah In...


No comments:
Post a Comment