Residivis Curat Mencuri Lagi untuk Beli Sabu dan Judi Sabung Ayam
PENAJURNAL.COM Mataram—Polsek Cakranegara menangkap pria berinisial IK (28 tahun) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika Barat, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Ia duga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di Jalan Anyelir Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika Kota Mataram. IK adalah pelaku kambuhan dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. ‘’ Pelaku ini baru bebas enam bulan lalu. Residivis kasus Curat tiga kali dia,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, SIK Kamis (25/03/2021).
Pelaku beraksi akhir tahun lalu. Tepatnya tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita. Karena korban tertidur pulas. Pelaku cukup leluasa masuk ke dalam rumah lalu ke kamar korban. IK kemudian merusak laci meja korban dan menguras Rp 7,8 juta uang korban. ‘’ Laci mejanya yang dirusak. Pencurian ini baru diketahui esok paginya dan dilaporkan ke polisi,’’ bebernya.
Polisi turun melakukan penyelidikan. Keterangan saksi dan rekaman CCTV didapat petugas. Ciri-ciri pelaku juga didapati berikut identitasnya. Tapi pelaku cukup lama bersembunyi. Tiga bulan berselang, keberadaan pelaku diketahui. Polsek Cakranegara menyiapkan tim untuk menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku berjalan cukup melelahkan. Dirumahnya, pelaku mengetahui kedatangan petugas. IK berupaya melarikan diri. Hingga petugas menambah jumlah personel untuk melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti setelah salah seorang petugas membuat pelaku jatuh tersungkur. ‘’ Jumlah anggota cukup banyak saat pengejaran. Sempat memang kejar-kejaran akhirnya pelaku dapat diamankan hari Senin (01/03/2021),’’ katanya.
Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. IK mengaku memanjat tembok dan masuk rumah melalui pintu gerbang. Setelah itu ke kamar dan merusak laci lalu mengambil uang korban. IK mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar hutang dan membeli sabu. ‘’ Selain membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan bola adil,’’ tutur Zaky.
Kini hukuman maksimal 7 penjara menanti pelaku karena disangkakan melanggar pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
PENAJURNAL.COM Lombok Utara- Bhabinkamtibmas Desa Gili Indah melaksanakan kegiatan DDS, sambang, ke Masyarakat dan sosialisasi serta meng...
-
Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. ...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Duel antaraDricus Du Plessis dan Sean Strickland pada UFC 297 yang digelar di Scotiabank Arena, Toronto, Canada, Minggu, 21 Januari 2024. (F...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Batam penajurnal.id // peredaran rokok merk rexo bold tanpa dilengkapi pita cukai di kepri khususnya di kota batam makin menggila,pasaln...


No comments:
Post a Comment