Pegawai Toko Sembako Curi Motor Majikan dan Digadai Rp 1 Juta
PENAJURNAL.COM LINGSAR—Tim Opsnal Polsek Lingsar menangkap pemuda berinisial KA (22 tahun) warga Dusun Kekeri, Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. Buruh harian lepas ini ditangkap karena mencuri motor milik majikannya di Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Kronologisnya, hari Jumat (12/03/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku melintas di depan rumah korban. Rumah majikannya sudah dikenali dengan baik. Sampai di rumah korban, mendapati sepeda motor korban dengan kunci yang masih nyantol.
Karena merasa ada kesempatan. Niat pelaku timbul seketika untuk menguasai motor tersebut. Tanpa menunggu lama motor Yamaha Fino warna hitam dibawa kabur pelaku. Setengah jam kemudian, pemilik toko sembako ini kaget motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Lingsar. ‘’ Ini pelakunya mencuri motor milik majikannya. Motor ini sering dia gunakan ketika disuruh oleh majikannya,’’ ungkap Kapolsek Lingsar, Akp Dewi Komalasari, Rabu (17/03/2021).
Setelah menerima laporan. Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan. Dimulai dengan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Petunjuk didapati pada hari Senin (15/03/2021). Sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas menerima informasi adanya transaksi jual motor ke penadah di daerah Gontoran, Bertais Kota Mataram. ‘’ Ciri-ciri motornya ternyata sesuai dengan yang dilaporkan. Kita dapati di rumah penadah,’’ bebernya.
Petugas mendapati motor tersebut digadaikan kepada HR (31 tahun) dan MS (42 tahun). Keduanya warga Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Terungkap bahwa motor majikan digadai Rp 1 juta. ‘’ Ada tiga orang yang kita amankan. Satu pelaku curanmor, dua lainnya penadahnya,’’ katanya.
Selain mengamankan pelaku. Tim Opsnal Polsek Lingsar juga mengamankan barang bukti motor yang dicuri. ‘’ Motornya juga kita amankan lengkap sebagai barang bukti,’’ jelas Dewi.
Ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. KA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan HR dan MS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.
Cahyadi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
PENAJURNAL.COM Dompu NTB - Seorang pria berinisial SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu,...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...


No comments:
Post a Comment