Oknum DPRD Dompu Fraksi PKB Terlibat Kasus KDRT
PENAJURNAL.COM Dompu -- Sidang perdana terdakwa oknum DPRD Dompu inisial APS di Pengadilan Negeri (PN) Dompu yang terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diawali dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu, Kamis (18/3/2021) sore.
JPU dari Kejari Dompu, Islamiyyah SH, MH, usai pembacaan dakwaan, oknum legislator dari fraksi PKB ini tidak mengajukan keberatan dan mengakui atas perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan," kata Islamiyyah usai persidangan.
Menurut Islamiyyah, sidang berjalan lancar dan jadwal berikutnya pada Selasa (23/3) adalah pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang berikutnya adalah pemeriksaaan saksi-saksi," terangnya.
Sementara, terdakwa APS saat diwawancarai usai persidangan mengaku, pihaknya tetap koperatif menjalani persidangan serta tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
"Saya sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya tetap mengikuti dan menta'ati aturan hukum," ujar APS.
Sidang berlangsung diketuai majelis hakim Mukhlassuddin, S.H, M.H dibantu anggota 1, Raras Ranti Rossemarry, S.H dan anggota 2, Angga Wahyu Perdana, S.H. (Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Dok:bhayangkari foto bersama dengan pengurus yang baru Batam Penajurnal.id //- Dalam sebuah acara serah terima jabatan (sertija...
-
PENAJURNAL.COM Lombok Utara- Bhabinkamtibmas Desa Gili Indah melaksanakan kegiatan DDS, sambang, ke Masyarakat dan sosialisasi serta meng...
-
Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. ...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Batam penajurnal.id // peredaran rokok merk rexo bold tanpa dilengkapi pita cukai di kepri khususnya di kota batam makin menggila,pasaln...
-
Mobil penumpang yang hampir tertinggal, keberangkatan Kapal KMP Lome tujuan Batam - Sei Selari Pakning, di Pelabuhan Penyebrangan PT ASDP Te...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...


No comments:
Post a Comment