KP. BISMA - 8001 KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI BERHASIL MENGAMANKAN DUA UNIT KAPAL IKAN ASING BERBENDERA VIETNAM
PENAJURNAL.COM Batam – Dua Unit Kapal Ikan Asing yang melakukan pencarian Ikan diwilayah perairan Laut Natuna Utara berhasil diamankan oleh Kapal Patroli KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. Minggu (21/3/2021).
KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri Melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.
"Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP.Bisma - 8001 Berhasil mendeteksi 2 Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma - 8001 berhasil mengamankan 2 unit Kapal Ikan Asing tersebut". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Kapal Ikan Asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770' LU - 109° 21 326' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Selanjutnya Kapal Ikan Asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam". Terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Setelah berhasil diamankan kedua Kapal Ikan Asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma - 8001 menuju Kota Batam. Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Karimun penajurnal.id // – Polres Karimun lakukan vaksinasi dari rumah ke rumah warga (door to door) lansia yang berada disetiap desa dan ke...
-
Kepri penajurnal.id //- Selasa (16/11) 947 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan singapura masih menjalani karantina baik m...
-
PENAJURNAL.COM JAKARTA— Sebagai tindaklanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Humas Polri menggela...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...


No comments:
Post a Comment