Hari pertama Operasi Jaran Rinjani 2021, Polres Loteng Tangkap 2 Pelaku Curat Dan 1 Penadah
PENAJURNAL.COM Praya -Satuan Reskrim Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menangkap 2 tersangka Dan 1 penadah, pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dihari pertama operasi Jaran Rinjani tahun 2021. Senin (1/3/21)
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengungkapkan pelaku inisial HG (28) warga Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya dan HY (27) sebagai penadah hasil curian, warga Desa Jago Kecamatan Praya, Lombok Tengah berhasil ditangkap Tim Opsnal dirumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan.
"Pelaku HG dan seorang penadah HY berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa adanya perlawanan," kata Agus.
HG dan HY ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah, terhadap kasus pencurian yang terjadi di Kampung Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah pada hari Jumat (19/2/21) kemarin. Dalam kejadian tersebut, korban Mahrup kehilangan barang-barang berharga diantaranya, 1 unit HP merk Samsung a31, 1 HP merk Vivo, 1 HP merk iphone 6, 1 unit Laptop merk Samsung, 1 unit IPad apple seri 2 dan cincin mas 6 gram dengan total kerugian sekitar Rp. 50.000.000 -(Lima puluh juta rupiah).
"Untuk pelaku beserta barang bukti kini kita amankan di kantor Reskrim Polres Loteng guna dilakukannya proses pemeriksaan," ucapnya.
Sedangkan satu orang pelaku inisial H (25) warga Dusun Lingkok telu, Desa Jenggik utara, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur ditangkap personil Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah.
"H ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi/51/XII/2020/NTB/Resloteng/Sek.Batukliang, tanggal 12 Desember 2020 lalu," terang Kasat.
Dalam kejadian itu, korban Satriadi warga Dusun Jadot, Desa Tampak Siring, Lombok Tengah kehilangan satu unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker, dengan nomor polisi DR 6498 CV dan satu unit HP merk Xiaomi Redmi 7A dengan kerugian sekitar Rp.14.359.000 -(Empat belas juta tiga ratus Lima puluh sembilan rupiah).
"Untuk pelaku dan barang bukti HP Redmi 7A kini diamankan di Polsek Batukliang untuk dilakukan pemeriksaan," tandas Kasat Reskrim.
Kedua pelaku pencurian dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan HY dijerat pasal 480 terkait penadah hasil kejahatan.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...


No comments:
Post a Comment