Buruh Harian Dasan Agung Ditangkap Jualan Sabu
PENAJURNAL.COM Mataram—Polresta Mataram terus menabuh genderang perang dengan pengguna dan pengedar Narkotika di Wilayah hukumnya. Pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkotika semakin bertambah. Terkini, seorang pria berinisial SH (25 tahun) asal Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. SH dicokok karena diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu. ‘’ SH ini diduga pengedar sabu asal Dasan Agung. Sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (28/02/2021).
Penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan di sosial media. Pelaku disebut kerap bertransaksi Narkotika di Dasan Agung. Penyelidikan dilakukan untuk akurasi informasi itu. Lalu di hari Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 20.45 Wita diputuskan untuk turun langsung ke rumah salah satu rekan SH di Dasan Agung. ‘’ Kami mengamankan dua orang di rumah itu. Salah satunya SH,’’ bebernya.
Dari hasil pengledahan badan. Petugas menemukan 1 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram. Lalu uang tunai Rp 1.090.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Berikutnya adalah dua unit handphone milik pelaku. ‘’ Cukup lengkap barang bukti yang kita dapatkan. Pelaku kita interogasi lebih lanjut di Mapolresta Mataram,’’ katanya.
Dari hasil introgasi terhadap SH. Sebelum ditangkap, SH mengaku baru menjual sabu seharga Rp 1 juta. ‘’ Ini barang bukti sabunya itu sisanya saja yang sudah dijual. Dia sudah dua tahun menjual,’’ tuturnya.
Kesehariannya, SH berprofesi sebagai buruh bangunan. Pengakuannya di depan petugas. Sabu dia gunakan untuk menambah stamina. Juga menjual dengan alasan pendapatannya tidak cukup hanya sebagai buruh. ‘’ SH juga pengguna sabu. Dia pakai sabu katanya supaya staminanya kuat jadi buruh. Dia menjual juga. Jaringannya masih kita kembangkan,’’ tegas Yogi.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Lingga penajurnal.id // Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si bersama Forkopimda tinjau langsung Program NASIKAPAU (Vak...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Dalam rangka libur panjang akhir Mei 2025, Polsek Batu Aji tingkatkan patroli dan pengamanan demi menjaga keamananan dan kenyamanan masyarak...
No comments:
Post a Comment