Awalnya Pemakai, Bandar Spesialis Ganja Asal Dasan Agung Diringkus
PENAJURNAL.COM Mataram—Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus pria berinisial MJ (29 tahun) warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. MJ diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja. Aksinya kini terhenti dan mendekam dibalik jeruhi karena ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. ‘’ MJ ini bisa dibilang bandar Narkotika jenis ganja asal Dasan Agung,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
Masih berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku disebut kerap bertransaksi Narkotika jenis ganja. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan. Hari Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 22.45 Wita, petugas mendatangi kediaman pelaku. Disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Pengeledahan badan dan tempat langsung dilaksanakan petugas. Didapati 1 plastik klip berisi daun batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1,98 gram. Petugas juga menemukan alat sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti. ‘’ Ini ada ganjanya 1,98 gram. Jumlahnya memang sedikit. Karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,’’ bebernya.
Petugas melanjutkan introgasi pelaku. MJ ternyata bukan pemain baru. Petugas memperoleh keterangan, MJ dulunya adalah pemakai Narkotika jenis ganja. Kini beralih menjadi pengedar dan bandar Narkotika jenis ganja. ‘’ Dulu dia ini pemakai. Sekarang bandar, sudah dua tahun dia menjual,’’ tuturnya.
Petugas sudah cukup lama mengintai gerak gerik pelaku. Kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja. ‘’ MR ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung. Dia juga agak licin pergerakannya. Tapi sekarang sudah tertangkap,’’ katanya.
Kesehariannya, pelaku mengklaim diri sebagai wiraswasta. Tapi pendapatannya masih dianggap kurang. Ingin pendapatan lebih, pelaku bertransaksi menjual barang haram Narkotika jenis ganja. ‘’ Sama saja alasannya. Ingin menambah pendapatan. Ganja didapatkan di Karang Bagu. Kita proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukasnya.
Karena menjual dan menkonsumsi ganja. MJ dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
BATAM PENAJURNAL.ID //– Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penga...
-
Batam penajurnal.id // Percepatan Herd Immunity Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Budi Hartono S.I.K,.M.M menggelar r...
-
Batam penajurnal.id // berita viral di media media online terkait adanya hubungan asmara Salah satu oknum bea&cukai kota batam dengan se...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
PENAJURNAL.COM Sumbawa Besar - NTB -- Polres Sumbawa, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Abdul Rauf, Selasa (18/5) pagi. Rekonstruksi i...
-
Tanjungpinang,penajurnal-Kepri.id //- Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1443 H/2021 M, Polres Tanjungpinang melaksa...
-
Upacara 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam bertempat di Dataran Alun-alun Engku Putri Kel, Teluk Tering, Kec. Batam Kota - Kota Batam, Rabu ...


No comments:
Post a Comment