Awalnya Pemakai, Bandar Spesialis Ganja Asal Dasan Agung Diringkus
PENAJURNAL.COM Mataram—Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus pria berinisial MJ (29 tahun) warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. MJ diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja. Aksinya kini terhenti dan mendekam dibalik jeruhi karena ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. ‘’ MJ ini bisa dibilang bandar Narkotika jenis ganja asal Dasan Agung,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
Masih berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku disebut kerap bertransaksi Narkotika jenis ganja. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan. Hari Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 22.45 Wita, petugas mendatangi kediaman pelaku. Disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Pengeledahan badan dan tempat langsung dilaksanakan petugas. Didapati 1 plastik klip berisi daun batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1,98 gram. Petugas juga menemukan alat sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti. ‘’ Ini ada ganjanya 1,98 gram. Jumlahnya memang sedikit. Karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,’’ bebernya.
Petugas melanjutkan introgasi pelaku. MJ ternyata bukan pemain baru. Petugas memperoleh keterangan, MJ dulunya adalah pemakai Narkotika jenis ganja. Kini beralih menjadi pengedar dan bandar Narkotika jenis ganja. ‘’ Dulu dia ini pemakai. Sekarang bandar, sudah dua tahun dia menjual,’’ tuturnya.
Petugas sudah cukup lama mengintai gerak gerik pelaku. Kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja. ‘’ MR ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung. Dia juga agak licin pergerakannya. Tapi sekarang sudah tertangkap,’’ katanya.
Kesehariannya, pelaku mengklaim diri sebagai wiraswasta. Tapi pendapatannya masih dianggap kurang. Ingin pendapatan lebih, pelaku bertransaksi menjual barang haram Narkotika jenis ganja. ‘’ Sama saja alasannya. Ingin menambah pendapatan. Ganja didapatkan di Karang Bagu. Kita proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukasnya.
Karena menjual dan menkonsumsi ganja. MJ dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Batu bara penajurnal.id //- Di hari dalam tugas tugas Barunya sebagai Kapolres Batu bara AKBP Jose DC Fernandes S.I.K Mengunjungi Pondok ...
-
Ket foto:lokasi jakpot tidak jauh dari gedung sekolah SMP N 63 dan rumah ibadah Batam penajurnal.id// Maraknya arena perjudian jenis jakp...
-
Dalam upaya menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh personelnya, Polresta Barelang menggelar kegiatan olahraga pagi rutin yang berlangsung d...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
pada hari sabtu siang diperkirakan pukul 12.30 wib,Kapal tanker WM Natuna seruduk pos polisi airud dan rumah warga dan satu unit kapal ce...


No comments:
Post a Comment