Pura-pura Jualan Bakso Bakar, Ternyata Pengedar Sabu
PENAJURNAL.COM Mataram—Sat Renarkoba Polresta Mataram kembali menangkap dan mengamankan bandar narkotika jenis sabu asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pelaku yang diamankan berinisial ZS (42 tahun) warga Karang Bagu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram dan uang tunai Rp 150 ribu. ‘’ Ini pelaku lagi-lagi dari Karang Bagu. Dia ini bisa dibilang pengedar narkotika jenis sabu di sana,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
Informasi dikantongi petugas tentang pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu. Hari Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 14.30 Wita. Petugas mendatangi kediaman wanita berinisial RA di Karang Bagu yang sudah menjadi target operasi (TO). Kedatangan petugas diketahui oleh RA dan berhasil melarikan diri. Tapi petugas mendapati ZS lengkap dengan barang bukti sabu. ‘’ Dia ini rekannya RA yang kabur dan sudah kita tetapkan jadi DPO. ZS langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.
Yogi menjelaskan, ZS juga masuk daftar TO petugas. Keterlibatannya dipantau petugas. ‘’ Kita ingin pastikan ada barang bukti sabu baru kita amankan,’’ katanya.
Pelaku dijelaskan petugas cukup pandai menyamarkan bisnis haramnya. Kesehariannya, ZS berprofesi sebagai penjual kopi dan bakso bakar. Tapi jualannya itu diduga sebagai kedok saja. Karena ZS juga terlibat bisnis haram peredaran sabu di Kota Mataram. ‘’ Dia pura-pura saja jual bakso bakar itu. Padahal dia jual sabu juga,’’ terangnya.
Alasan klasik menjadi penyebab ZS menjual sabu. Yakni tergiur dengan untung besar. Profesi itu dijalani beberapa tahun terakhir. ‘’ Tapi pada dasarnya dia ini pemakai juga. Terus katanya untuk menambah pemasukan. Sambil jualan bakso bakar jualan sabu juga,’’ kata Yogi.
Karena sudah menjual cukup lama. ZS tidak aktif menjajakan barang haramnya. Pelanggan dan pembeli langsung datang menanyakan barang dan dibeli. ‘’ Pembelinya itu dari sekitar Kota Mataram. Kita terus kembangkan jaringannya,’’ tegasnya.
Dengan perbuatannya itu, ZS terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Petugas Bea Cukai Batu Ampar bersama TNI Polri saat akan melakukan razia gabungan rutin dengan pemeriksaan setiap kendaraan, di Pelabuhan Pe...
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
PENAJURNAL.COM Kota Bima – Satuan Reskrim Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus Curanmor di Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, S...
-
Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang di...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...
-
Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Pungg...
-
Batam penajurnal.id // Ketua PEMUDA KARYA NASIONAL (PKN) Kota Batam,jhon ronal M.M angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa cu...
-
Kondisi penurunan barang pindahan rumah tangga dari truk, oleh buruh yang ada di TPS Batam Penajurnal.id // adanya sistem baru yang di pra...


No comments:
Post a Comment