DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS PORNOGRAFI DAN ITE
PENAJURNAL.COM Batam – Tiga orang pelaku, dua diantaranya merupakan Anak umur 15 tahun dan 13 tahun serta satu pelaku dewasa Berinisial MP diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Group Whatsapp. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH., dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, SH., saat Konferensi pers di Mapolda Kepri. Senin (1/2/2021).
"Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS". Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
"Dari pengembangan tersebut kita mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur, kemudian setelah kasus ini berhasil kita ungkap kita juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur yang merupakan Admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi, Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam group yang bernama "PAP TT" dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten". Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
"Modus Operandinya adalah membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur. Barang bukti yang diamanakan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000". Tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
"Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi. Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama". Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Peni...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan melalui jalur laut. Pada Selasa (28/10) sore, Tim Patroli Laut BC 10029 melakukan penegah...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Pada hari ini, Rabu, 5 November 2025, Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil peninda...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari. Pada Rabu ...
-
Petugas Bea cukai yang bertugas di pelabuhan Roro telaga punggur terlihat sedang melakukan pemeriksaan keseluruh kendaraan yang hendak menye...
-
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masy...
-
Batam penajurnal.id // berita viral di media media online terkait adanya hubungan asmara Salah satu oknum bea&cukai kota batam dengan se...


No comments:
Post a Comment