BEA CUKAI BATAM BERHASIL AMANKAN KAPAL BERISI ROKOK DAN MIKOL ILEGAL SENILAI Rp10 MILIAR
PENAJURNAL.COM Batam-22 Februari 2021 – Bea Cukai Batam berhasil amankan Kapal Motor (KM) Budi yang membawa
rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp10.046.310.000.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan awal mula penangkapan
adalah informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada kapal mencurigakan bernama KM. Budi yang
mengarah ke perairan Sengkuang, Batam, Sabtu (20/02/2021).
“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, kemudian pada pukul 03.00 WIB Satuan Tugas
(Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target,
(KM. Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila.
Meski telah mendapat peringatan, KM. Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitarp erairan Pulau Putri, Kec. Nongsa, Batam.
“Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, BC 15026, BC 15027, BC 15028,
BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau) serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan KM. Budi,” jelas Susila.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.
“Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM. Budi yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut,” tambah Susila.
Satgas selanjutnya menginterogasi terhadap satu ABK KM. Budi, dan diketahui bahwa ABK KM. Budi berjumlah delapan orang, mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai tersebut (SAR).
Tangkapan rokok ilegal diketahui sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.
sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.
“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar,” pungkas Susila.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995,Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan dijerat Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Peni...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Pada hari ini, Rabu, 5 November 2025, Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil peninda...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari. Pada Rabu ...
-
Petugas Bea cukai yang bertugas di pelabuhan Roro telaga punggur terlihat sedang melakukan pemeriksaan keseluruh kendaraan yang hendak menye...
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan melalui jalur laut. Pada Selasa (28/10) sore, Tim Patroli Laut BC 10029 melakukan penegah...
-
Batam penajurnal.id //– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di wakili oleh Kabagren Polresta Barelang menghad...
-
The Adams mengonfirmasi melalui unggahan di akun media sosial resmi hengkangnya pemain bas Pandu 'Fuzztoni' Fathoni dan kibordis Ghi...



No comments:
Post a Comment