DITRESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SEORANG PELAKU PEMILIK NARKOTIKA JENIS SABU
PENAJURNAL.COM Batam – Pelaku Inisial M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu pada Rabu, 6 Januari 2021 di Kavling Bidabayu, Mangsang, kecamatan Sei Beduk Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (11/1/2021).
"Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 wib tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bidabayu kelurahan Mangsang kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Setelah turun kelapangan tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan. "Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Barng Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
PENAJURNAL. COM Lombok Utar - Anggota Polsek Bayan telah menerima laporan tentang adanya dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan korban men...
-
Foto :kondisi lori bongkar barang logistik dipelabuhan sebelum melanjutkan perjalanan menuju tanjung pinang Batam penajurnal.id / ...
-
Batam penajurnal.id // Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan dalam rangka Hari Bhayangkara ke–76 tahun 2022 dilaksanakan pada Rabu (29/6/202...
-
PENAJURNAL.COM TANJUNG UBAN – Komandan Satuan Patroli Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Dansatrol Lantamal IV) Kolonel Laut (P) Arif Pr...
-
PENAJURNAL.COM MATARAM- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang di pimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayuna, S.H be...
-
PENAJURNAL.COM Batam- Forum komunikasi putra putri AL (FKPP.AL) sekepri, memberi bantuan langsung ke masyarakat tanjung huma rt.03 RW 01 yan...
-
Mobil penumpang yang hampir tertinggal, keberangkatan Kapal KMP Lome tujuan Batam - Sei Selari Pakning, di Pelabuhan Penyebrangan PT ASDP Te...
-
Sumut penajurnal.id//- Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH.MH. yang di kenal sebagai sosok Sang pejuang Dhuafa dalam langkah Tugas dan Lakon...


No comments:
Post a Comment