DITRESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SEORANG PELAKU PEMILIK NARKOTIKA JENIS SABU
PENAJURNAL.COM Batam – Pelaku Inisial M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu pada Rabu, 6 Januari 2021 di Kavling Bidabayu, Mangsang, kecamatan Sei Beduk Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (11/1/2021).
"Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 wib tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bidabayu kelurahan Mangsang kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Setelah turun kelapangan tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan. "Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Barng Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhada...
No comments:
Post a Comment