Mafia Minyak Tanah Subsidi di Batam di Tangkap polisi
![]() |
| barang bukti 14 jerigen dan 61 botol air mineral yang berhasil diamankan DITPOLAIRUD POLDA KEPRI |
BATAM, Penajurnal.id - Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat. Minggu (14/9/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Menyampaikan Kronologi Kejadian Berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, pada Jumat, 13 September 2024, pukul 10.00 WIB, Tim Subditgakkum bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam. Sekitar pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih No. Pol BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Tim mengejar dan menghentikan mobil tersebut yang dikendarai oleh Sdr Inisial SR.
Setelah diperiksa, Sdr Inisial SR mengakui membawa 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat. Tim kemudian membawa Inisial SR dan barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri. Dari keterangan SR, tim menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap. Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri, "Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Barang Bukti yang Diamankan Ditpolairud Polda Kepri Meliputi 1 (satu) Unit mobil sedan Toyota Corona warna putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT, 1 (satu ) lembar STNK no 0183668 mobil sedan merk Toyota Corona warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dengan No. Rangka AT2100011734 dan No. Mesin 4AL424742, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN dan SWDKLLJ No. 4554003 Mobil sedan merk Toyota Corona warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dengan No. Rangka AT2100011734 dan No. Mesin 4AL424742, minyak tanah sebanyak 14 (empat belas jirigen dan 61 (enam puluh satu) botol aqua isi 1,5 liter/botol, 1(Satu) Unit Hp merk uvercoss warna hitam les merah beserta kartu hp, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi redmi 6 A warna putih SIM-card Telkomsel (081374601347) dengan nomor IMEI 868026035356761, 1 (satu) unit Kapal speed boat bermesin 15 pk merk Yamaha, 1 (satu) buah selang minyak dengan panjang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah corong minyak warna merah.
Tersangka Akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), "Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
"Kami tak akan terus Berkomitmen dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat melanggar hukum. Dukungan dari masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kerjasama yang solid antara warga dan aparat penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (red)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal. Id //(30/11/2021).Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,Kantor Wil...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang di...
-
Duel antaraDricus Du Plessis dan Sean Strickland pada UFC 297 yang digelar di Scotiabank Arena, Toronto, Canada, Minggu, 21 Januari 2024. (F...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...
-
Batam penajurnal.id // peredaran rokok merk rexo bold tanpa dilengkapi pita cukai di kepri khususnya di kota batam makin menggila,pasaln...
-
Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. ...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...


No comments:
Post a Comment