Unit Reskrim Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Batam Penajurnal.id //– Unit Opsnal Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan 1 orang laki laki terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Teluk Mata Ikan Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam. Kamis (11/01/2024)
Pelaku yang di amankan berinisial S (52 tahun).
Kronologis kejadian terjadi berawal pada saat pelapor selaku ibu kandung korban (12 tahun) sedang berada di dapur rumah, kemudian tidak sengaja mendengar korban dan temannya bercerita tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku S kepada mereka berdua diperkirakan tanggal 23 agustus 2022.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung memanggil korban untuk menanyakan kebenaran dan kejadian yang telah mereka alami dan korban pun menceritakan kepada ibunya bahwasanya sekira bulan Agustus 2022 sepulang ke rumah, Pelaku memanggil dan membujuk korban dengan memberikan makanan dan jajanan jika mau bermain dengan anaknya, tergiur dengan bujuk rayu dari pelaku, korban pun datang ke rumah pelaku dan bermain dengan anak pelaku di dalam kamar tidur.
Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar lalu menyuruh korban untuk berbaring di dalam selimut kemudian pelaku langsung mengosok gosok jarinya ke kemaluan korban, seterusnya memasukan dua jarinya ke dalam kemaluan korban sambil mengatakan "enakan" Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa trauma setiap kali melihat dan bertemu dengan pelaku.
Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian kedua pada Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib dan pukul 17.30 Wib, berawal pada saat ibu korban sedang berada di dalam rumahnya, lalu tiba-tiba ia di datangi oleh Sdri. A yang memberitahukan bahwasanya anak pelapor dan anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terlapor diperkirakan pada tanggal 27 agustus 2022.
Mendapati hal tersebut, pelapor langsung mendatangi anaknya yang sedang berada di rumah Sdri. A untuk menanyakan sehubungan informasi yang telah ia dapati dan mereka alami, kemudian korbanpun menceritakan kepada pelapor/ibunya bahwasanya kejadian tersebut ia alami saat sedang bermain bersama anak pelaku di rumah pelaku, lalu pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya dan setelah korban masuk ke dalam kamar, terlapor langsung mengunci pintu kamarnya.
Kemudian saat itu juga pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya dengan cara memasukan tangannya ke dalam celana korban, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku memberi makanan jajanan kepada korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa trauma. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di tempat tinggalnya yang berada di Teluk Mata Ikan Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam, Selanjutnya unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa IPTU Jexson Marpaung, SH langsung berangkat melakukan penyelidikan ke alamat pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang diduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Selanjutnya Opsnal Polsek Nongsa membawa terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Polsek Nongsa guna diambil keterangan.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabulnya sejak Agustus tahun 2022.
Dan mengimbau kepada orangtua memperketat pengawasan terhadap anaknya, orang tua harus lebih jeli mengamati perubahan tingkah laku anaknya dalam pergaulan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ucap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.
Editor:Godbel
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
No comments:
Post a Comment