Menjelang Libur Nataru, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas
Batam penajurnal.id // Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 (empat ratus lima puluh lima) handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.Rabu 27/12/2023.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam, “Tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen mendapati 2 (dua) orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” tambah Rizki.
Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Ket Foto:crew KMP LOME paksa turun penumpang yang sudah memiliki tiket Mengkapan Penajurnal.id // Kisruh pelayanan penyeberangan di Pelab...
-
ket foto:kondisi terkini di pelabuhan PT asdp Ferry Indonesia Telaga Punggur batam,banyak penumpang pejalan kaki tidak mendapatkan tiket pen...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
PENAJURNAL.COM , JAKARTA- Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bah...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. ...
-
Polri Sebut Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan PENAJURNAL.COM JAKARTA-Mabes Pori bersama Bawaslu...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...


No comments:
Post a Comment