Hari Bhakti Pemasyarakatan "HBP" diperingati tanggal 27 April pada setiap tahunnya.

Jakarta penajurnal.id // Momentum peringatan ini seyogyanya bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sbg upaya evaluasi dan perbaikan sekaligus memperkokoh komitmen dan konsistensi Insan Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam wujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.

Konsep dan juga istilah Pemasyarakatan untuk pertama kalinya disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI saat itu Bapak Sahardjo, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1963

Beliau didalam konsepnya, "Pemberian pidana penjara tidak semata2 bertujuan untuk pemasyarakatan saja tetapi juga sbg bentuk pembinaan thd narapidana" yang selanjutnya disahkan dalam keputusaan pada konferensi Ditjen Pas yang dilaksanakan pada 27 April s/d 7 Mei 1964.

Didalam dinamikanya, istilah Kepenjaraan berganti menjadi Pemasyarakatan, dimana hal ini bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan WBP yang dikukuhkan melalui UU No 12/1995 ttg Pemasyarakatan.

Didalam perjalanannya, UU No 12/1995 dirubah menjadi UU No 22/2022 yang secara mendasar memperbaiki dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dg menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

UU No. 22 Tahun 2022 sendiri telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitativ.


Redaksi. 

Share:  

No comments:

Post a Comment