Unit reskrim polsek bengkong ungkap kasus pelaku penyaluan PMI illegal ke negara Singapura
Batam penajurnal.id //– Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI., menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal ke Negara Singapura yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris bertempat di Mapolsek Bengkong. Rabu (08/03/2023)
Pelaku yang di amankan seorang perempuan berinisial NK (44 Tahun) yang di tangkap pada hari Senin tanggal 27 februari 2023 sekira pukul 00.30 wib di Sei Nayon Komplek Akasia Kel.Sadai Kec.Bengkong Kota Batam.
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI, menjelaskan pelaku di amankan berdasarkan LP- A, atas Tindak Pidana Orang Perseorangan Yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Pelaku di amankan di sekitaran Sei Nayon Komplek Akasia Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam. Yang mana rumah tersebut di jadikan tempat penampungan CPMI sampai menunggu paspor selesai.
CPMI atau korban yang di amankan sebanyak 3 orang, para CPMI akan bekerja di singapura dengan ketentuan harus siap pasport dengan ketentuan korban dikenakan biaya uang administrasi masuk dan biaya lainnya sejumlah total biaya kurang lebih RP. 7.000.000 dengan mengambil keuntungan sebanyak 3.000.000 perorang, dari pengurusan paspor serta administrasi keberangkapan CPMI tersebut.
Di batam pelaku ada yang membantu, tidak hanya sendiri saja. Setelah paspor selesai ada orang yang memberangkatkan, dan sudah ada beberapa orang yang berhasil berangkatkan ke Malaysia.
Menurut pengakuan tersangka sudah 3 bulan melakukan pengiriman CPMI ke Malaysia – singapura. Pelaku mengimi-imingi korban dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negeri dan mendapatkan uang 50 dollar singapura perhari. Untuk saat ini masih di lakukan pencarian terhadap diduga tersangka lainnya An. Wita (DPO). Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI.
Reaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Dok:bhayangkari foto bersama dengan pengurus yang baru Batam Penajurnal.id //- Dalam sebuah acara serah terima jabatan (sertija...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam Pencapaian Vaksinasi Polres Batu bara mengajak Partispasi Media untuk ikut bekerjasama membantu dan menga...
-
PATI penajurnal.id //- Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter...
-
Dabok singkep penajurnal.id //- Komandan Pangkalan Angkatan Laut Dabo Singkep (Lanal DBS) Letkol Laut (P) Faruq Deddy Subiantoro, S.T., M.T...
-
Jawa Tengah penajurnal.id //- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Gedung Mako Polresta Surakarta, Gedung Satpas SIM Polres Su...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Jakarta Pusat penajurnal.id // ,Kunjungan Hari Kedua khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H di Rutan Kelas I Jakarta Pusat berlangsung dengan...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...


No comments:
Post a Comment