Unit reskrim polsek bengkong ungkap kasus pelaku penyaluan PMI illegal ke negara Singapura
Batam penajurnal.id //– Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI., menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal ke Negara Singapura yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris bertempat di Mapolsek Bengkong. Rabu (08/03/2023)
Pelaku yang di amankan seorang perempuan berinisial NK (44 Tahun) yang di tangkap pada hari Senin tanggal 27 februari 2023 sekira pukul 00.30 wib di Sei Nayon Komplek Akasia Kel.Sadai Kec.Bengkong Kota Batam.
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI, menjelaskan pelaku di amankan berdasarkan LP- A, atas Tindak Pidana Orang Perseorangan Yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Pelaku di amankan di sekitaran Sei Nayon Komplek Akasia Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam. Yang mana rumah tersebut di jadikan tempat penampungan CPMI sampai menunggu paspor selesai.
CPMI atau korban yang di amankan sebanyak 3 orang, para CPMI akan bekerja di singapura dengan ketentuan harus siap pasport dengan ketentuan korban dikenakan biaya uang administrasi masuk dan biaya lainnya sejumlah total biaya kurang lebih RP. 7.000.000 dengan mengambil keuntungan sebanyak 3.000.000 perorang, dari pengurusan paspor serta administrasi keberangkapan CPMI tersebut.
Di batam pelaku ada yang membantu, tidak hanya sendiri saja. Setelah paspor selesai ada orang yang memberangkatkan, dan sudah ada beberapa orang yang berhasil berangkatkan ke Malaysia.
Menurut pengakuan tersangka sudah 3 bulan melakukan pengiriman CPMI ke Malaysia – singapura. Pelaku mengimi-imingi korban dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negeri dan mendapatkan uang 50 dollar singapura perhari. Untuk saat ini masih di lakukan pencarian terhadap diduga tersangka lainnya An. Wita (DPO). Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI.
Reaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan melaksanakan Jumat Curhat bersama masyarakat kelurahan Kawal untuk menampung aspirasi dan keluhan masya...
-
Unit Kamseltibcarlantas Satlantas Polresta Barelang menggelar Sosialisasi “Safety Riding” kepada Siswa-Siswi SMP Al-Azhar 1 Kota Batam dalam...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
PENAJURNAL.COM BIMA-- BPOM Kota Bima merazia dan menyita ribuan kosmetik berbagai jenis milik ER (38) warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan D...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban...
-
Dalam upaya menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh personelnya, Polresta Barelang menggelar kegiatan olahraga pagi rutin yang berlangsung d...


No comments:
Post a Comment