Unit reskrim polsek bengkong ungkap kasus pelaku penyaluan PMI illegal ke negara Singapura
Batam penajurnal.id //– Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI., menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal ke Negara Singapura yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris bertempat di Mapolsek Bengkong. Rabu (08/03/2023)
Pelaku yang di amankan seorang perempuan berinisial NK (44 Tahun) yang di tangkap pada hari Senin tanggal 27 februari 2023 sekira pukul 00.30 wib di Sei Nayon Komplek Akasia Kel.Sadai Kec.Bengkong Kota Batam.
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI, menjelaskan pelaku di amankan berdasarkan LP- A, atas Tindak Pidana Orang Perseorangan Yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Pelaku di amankan di sekitaran Sei Nayon Komplek Akasia Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam. Yang mana rumah tersebut di jadikan tempat penampungan CPMI sampai menunggu paspor selesai.
CPMI atau korban yang di amankan sebanyak 3 orang, para CPMI akan bekerja di singapura dengan ketentuan harus siap pasport dengan ketentuan korban dikenakan biaya uang administrasi masuk dan biaya lainnya sejumlah total biaya kurang lebih RP. 7.000.000 dengan mengambil keuntungan sebanyak 3.000.000 perorang, dari pengurusan paspor serta administrasi keberangkapan CPMI tersebut.
Di batam pelaku ada yang membantu, tidak hanya sendiri saja. Setelah paspor selesai ada orang yang memberangkatkan, dan sudah ada beberapa orang yang berhasil berangkatkan ke Malaysia.
Menurut pengakuan tersangka sudah 3 bulan melakukan pengiriman CPMI ke Malaysia – singapura. Pelaku mengimi-imingi korban dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negeri dan mendapatkan uang 50 dollar singapura perhari. Untuk saat ini masih di lakukan pencarian terhadap diduga tersangka lainnya An. Wita (DPO). Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI.
Reaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
No comments:
Post a Comment