Tim unit reskrim polsek lubuk baja amankan dua pelaku pencurian dan pertolongan jahat
Batam penajurnal.id //- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dan Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komp. Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Minggu (04/09/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial D yang di tangkap di Kos-Kosan Komp. Nagoya Newton Kota Batam. Sedangkan Pelaku Pertolongan Jahat inisial C ditangkap di di Jl. Dr. Sutomo Sungai Harapan Kec. Sekupang Kota Batam.
Berawal Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib pelapor menyuruh A (petugas masjid) untuk mencari dan mengambil roda scapolding digudang Mesjid Al-Fajri dan setelah mengecek didalam gudang ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan. selanjutnya saksi A memberitahukan ke pelapor dan kemudian bersama-sama kembali kegudang dan mengecek, ternyata benar ada beberapa barang milik yayasan masjid yang hilang. Kemudian dari hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022 pelapor melakukan pengecekan rekaman-rekaman CCTV disekitar yayasan masjid dan pelapor melihat seorang laki-laki yang memang dikenali bernama D ada memindahkan barang-barang yang diduga milik yayasan ke dalam becak motor.
Setelah melihat rekaman CCTV kemudian pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 23.50 Wib pelapor yang juga mengetahui tempat tinggal D mengajak sdr. I (Ketua RT) dan sdr. IE (Bendahara Masjid) dan mendatangi tempat tinggal D dan selanjutnya menanyakan kebenaran D ada mengambil barang-barang milik yayasan dan saat itu D mengaku telah mengambil barang-barang milik yayasan dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira 00.30 Wib Pelaku D dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka, selanjutnya unit reskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang dan kemudian sekira pukul 17.00 Wib pembeli (penadah) barang-barang milik yayasan mesjid Al Fajri diamankan di Jl. Dr. Sutomo Sungai Harapan Kec. Sekupang Kota Batam, beserta becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tadahan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Flasdisk rekaman CCTV, 2 lembar Kwitansi pembelian barang, 1 helai kaos Warna Hitam, 1 helai Celana panjang Warna Biru, 1 helai kaos lengan panjang Warna Hitam, 1 helai Celana Pendek Warna Hitam, 1 Unit Timbangan, 1 Unit Becak Sepeda Motor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa inisial D dan C terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dan Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komp. Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Atas Perbuatannya pelaku pencurian di jerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
Kabid humas polda kepri pimpin konfrensi pers, pengungkapan tindak pidana penipuan modus percaloan tiket BATAM Penajurnal. Id // Polresta Ba...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...


No comments:
Post a Comment