Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran Ilegal Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan
Batam penajurnal.id //, Bea Cukai Batam gagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam, menggunakan kapal BC 20007, pada Kamis, 8 September 2022 di wilayah perairan Batu Ampar.
Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan
berbagai macam merek dalam kondisi bekas. Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan
tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, membenarkan kejadian
penangkapan tersebut. Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak
dilengkapi dokumen pabean tersebut, pada press rilis, Rabu (14 September 2022).
“Rabu, 7 September 2022, berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang
diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit
pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera
menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki.
Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu, 7 September 2022, satgas patroli mendapat informasi lanjutan
bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi.
Pada pukul 01.00 WIB, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan
terhadap kapal kayu tersebut. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9
Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan
packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK
diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.
Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli
berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit
gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam
kondisi bekas. Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000,-.
“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di
Tj. Uncang. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau
pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh
tim penyidik,” pungkas Rizki.(red/*)
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan di hari ke enam melaksanakan patroli gabungan untuk mencegah aksi kejahatan jalanan sepe...
-
Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Tim gabungan terjun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara den...
-
Mengawali tugas di pagi hari, Polres Bintan melaksanakan apel pagi di Lapangan Bhayangkara yang dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky ...
-
Menjelang peringatan Hari Bakti ke-77 TNI AU, Lanud Raja Haji Fisabilillah menggelar kegiatan Bakti Sosial di Kantor Desa Gunung Kijang Kabu...
-
Tanjungpinang penajurnal.id // - Korem 033/WP, - Satuan Jajaran Korem 033/WP yang tersebar di 7 Kabupaten dan 2 Kota memiliki tugas dan fung...
-
Batu bara penajurnal.id //- Di ketahui Dosis Vaksin di Wilaya Kabupaten Kota akan mendekati Masa Kadaluarsa terkusus Sumatra Utara Pa...
-
NTB PENAJURNAL.ID // Sebagai upaya menarik minat masyarakat dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19, Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Ba...
-
PENAJURNAL.COM Dompu - Banjir bandang yang memporak-porandakan pemukiman warga di 3 (tiga) desa di wilayah hukum Kecamatan Hu'u dini har...
-
Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer...
-
PENAJURNAL.COM Sumbawa Besar-- Seorang warga Kelurahan Pekat Sumbawa, Iqbal Irwansyah (23) harus mendapat penanganan medis intensif di RSUD ...
No comments:
Post a Comment