Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Batam penajurnal.id //– Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di Pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H.,M.H, telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Curanmor. Minggu (03/07/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial AW (26 tahun) yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 16.40 wib di Kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh Simp. Dam Kel Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk-Kota Batam.
Berawal Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga / pelapor, pada saat Pelapor baru sampai dirumah dan berjumpa dengan Istri Pelapor, lalu istri Pelapor menyampaikan bahwa sepeda motor milik Pelapor yang dibawa oleh anak Pelapor yang DA telah dicuri orang, mendengar hal itu kemudian Pelapor menghubungi anak Pelapor DA.
Kemudian sampai di rumah lalu Pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor milik Pelapor, lalu DA mengatakan bahwa sepeda motor nya telah dicuri. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Honda Blade Warna Merah Silver, yang diperkirakan senilai Rp. 4.000.000,- Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan dari korban, Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, berdasarkan keterangan warga, diduga tersangka curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kel.Muka Kuning, Kec.Sungai Beduk. dengan gerak cepat Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penangkapan terhadap pelaku AW, Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan bahwa benar hanya dalam kurung waktu 1 x 24 jam Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus pelaku sedang berada di Kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh Simp. Dam Kel Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk-Kota Batam.
Benar pelaku curanmor telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar rumusan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan Pembukaan Turnamen Basket (3x3) Championship Polresta Barelang dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Ta...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Dalam rangka libur panjang akhir Mei 2025, Polsek Batu Aji tingkatkan patroli dan pengamanan demi menjaga keamananan dan kenyamanan masyarak...


No comments:
Post a Comment