Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Tanjungpinang penajurnal.id //- Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor roda dua (curanmor). Minggu (03/07/22)
Kejadian bermula pada hari Selasa (08/02/22), sekira pukul 17.00 WIB pelapor memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan stang terkunci. Pada saat sekira pukul 03.30 WIB saat pelapor hendak keluar rumah berangkat bekerja, ia sudah tidak melihat sepeda motornya dan berusaha mencari namun tidak ketemu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.8000.000(Delapan juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses selanjutnya.
Pada hari Jum'at tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan terhadap tindak pidana pencurian (Curanmor) yang terjadi di sekitaran Jalan Lorong Pasar Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota, dan Polsek Tanjungpinang Timur mendatangi Polsek Bintan Utara untuk mengintrograsi salah satu (1) tersangka Polsek tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K. mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, tersangka yang bernama (B) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (Satu) unit Honda Beat warna Biru dan 1 ( satu ) unit yamaha xeon bersama dengan (J) alias (B).
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapatkan informasi keberadaan (J) alias (B) sedang berada di Jalan Malang Rapat Kab. Bintan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap (J) alias (B).
"Kepada petugas, saat diinterogasi (J) alias (B) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap unit 1 (Satu) unit Honda Beat warna Biru Putih dan 1 ( satu ) unit yamaha xeon bersama pelaku (B) yang sudah diamankan sebelumnya", terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K.
Pada hari Sabtu 2 Juli 2022, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Beat warna Biru Putih di daerah Kijang Kota Baret motor Kab. Bintan.
"Untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut", jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam upaya memastikan keamanan logistik Pilkada 2024, Polresta Barelang melaksanakan kegiatan penjemputan dan pengawalan distribusi dokum...
-
PENAJURNAL.COM Batam- Forum komunikasi putra putri AL (FKPP.AL) sekepri, memberi bantuan langsung ke masyarakat tanjung huma rt.03 RW 01 yan...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Petugas Bea cukai yang bertugas di pelabuhan Roro telaga punggur terlihat sedang melakukan pemeriksaan keseluruh kendaraan yang hendak menye...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tanjungpinang penajurnal.id // Pangkoopsud I Marsda TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin langsung acara serah terima jabatan (Serti...
-
Bintan melaksanakan tugas rutin di hari Minggu dengan melakukan patroli dan menyambangi masyarakat untuk memberikan himbauan kamtibmas sekal...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
PENJURNAL.COM Mataram— Operasi Jaran Rinjani 2021 yang dilaksanakan Sat Reskrim Polresta Mataram selama dua pekan berakhir sudah. Operasi ya...



No comments:
Post a Comment