Untuk rokok merk rexo tanpa cukai,bea cukai batam terkesan tidak mampu menggempur

 


Batam penajurnal.id // peredaran rokok merk rexo bold tanpa dilengkapi pita cukai di kepri khususnya di kota batam makin menggila,pasalnya dari beberapa kegiatan bea&cukai kota batam untuk gempur rokok illegal dan tak satu pun merk rokok rexo bold yang bisa di perlihatkan hasil tangkapan dari pada bea cukai.

Dalam relis resmi kpu bea&cukai batam selalu hanya menerangkan hasil jumlah batangan rokok hasil tangkapan dari beberapa warung tokoh/grosir, dan terlihat bea&cukai kota batam tidak dapat menyebutkan merk rokok yang sudah di amankan oleh pihaknya,dan terkesan dirahasiakan.

Dengan maraknya peredaran rokok rexo bold tanpa cukai ini tidak dapat di berantas oleh pihak pihak tertentu, sudah membuat patut dicurigai para pemangku kebijakan di kepri ini.

Sementara itu, eredaranya rokok – rokok ilegal tanpa pita cukai pajak di Kota Batam ,Sudah Sangat jelas melanggar hukum ..? dan merugikan keuangan negara
Yang mana undang – undang dimana tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment