Sinergi Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam,Berhasil Menindak Peredaran Rokok Ilegal


Batam penajurnal.id // -(6/4/2022)-Bea Cukai terus lakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.Operasi rokok
ilegal ditujukan untuk menekan peredaran
rokok ilegal,dan meningkatkan demand terhadap rokok legal.
Dalam meningkatkan efektivitas operasi gempur rokok ilegal,
Bea Cukai menggunakan strategi tertentu
dalam pelaksanaan operasi.

Undani,Kepala Seksi Layanan Informasi
Bea Cukai Batam,
menjelaskan bahwa pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) melibatkan seluruh unsur Bea Cukai,baik di pelayanan,pengawasan,kehumasan,
maupun kepatuhan internal.
Secara umum,pengawasan BKCHT yang dilakukan oleh Bea Cukai dibagi menjadi strategi preventif dan represif.
“Strategirepresif yang dilakukan oleh Bea Cukai antara lain menggunakan skema operasi cukai,dan pengolahan informasi oleh tim CyberCrawling.Dalam skema Cyber Crawling,Bea Cukai mengintensifkan pengawasan
peredaran BKCHT yang dijual dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial,
dengan melakukan mekanisme CyberPatrol.Melalui informasi yang didapatkan dari skema CyberCrawling,Bea Cukai dapat
melakukan pengawasan BKCHT dengan lebih efektif,
dan dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dalam menindak BKCHT ilegal.”
Bea Cukai Batam menjadi salah satu yang kantor yang secara aktif melakukan operasi CyberCrawling.Melalui Cyber Crawling,
Bea Cukai Batam berhasil menindak 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari-Maret 2022,
dengan rincian penindakan 34.000 batang di periode Januari 2022, 4.000 batang diperiode Februari2022,dan27.000 batang diperiode Maret 2022.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Bea Cukai daerah lain di Indonesia.
Sinergi Cyber Crawling Bea Cukai Batam
bersama beberapa kantor bea cukai lain membuahkan hasil,
diantaranya dengan Bea Cukaim Tasikmalaya menghasilkan penindakan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP) BKCHT   ilegal.
Melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling,BKCHT ilegal yang dikirim melalui
barang kiriman melalui jasa ekspedisi,
dapat dilakukan penindakan.
Total BKCHT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.
Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro,
melalui informasi yang diolah tim CyberCrawling,


Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.
000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai“Meja Lipat Kayu Anak”.
Penindakan lain yang dihasilkan melalui tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam antaralain penindakan BKCHT ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura.Melalui informasi yang ditindak lanjuti oleh Bea Cukai Madura,
BKCHT ilegal yang diedarkan melalui skema barang kiriman,berjumlah10.000 batang berhasil dihentikan.
Informasi dari tim Cyber Crawlingj uga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan.



Melalui informasi yang diberikan oleh tim
Cyber Crawling,
Bea Cukai Blitar melakukan penindakan atas BKCHT ilegal yang dikirimkan melalui barang kiriman.

Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati
pita cukai.
“Dalam waktu 3 bulan,
kinerja dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hal positif.
Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,”pungkas Undani,
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Share:  

No comments:

Post a Comment