Strategi Targeting dan Cyber Surveillance (Crawling) Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Batam penajurnal.id, // (19/1/2022). Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).
Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan. Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.
Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:
1.Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
2.MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
3.Tramadol HCI: 630 butir
4.Aprozoam: 20 butir
5.Clonazepam: 50 butir
6.Trihexyphenidyl: 100 Butir
7.MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
7.HT Ilegal: 177.960 batang
“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhada...
No comments:
Post a Comment