Satpolairud Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 3 Tersangka Rekruitmen PMI Asal NTB
Karimun penajurnal.id // Polres Karimun Polda Kepri Kembali menggelar konferensi Pers penangkapan terhadap 3 Tersangka yang melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 orang Korban Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal atau non prosedural asal Lombok Prov. NTB.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Karimun AKP BINSAR SAMOSIR, SH, MH dan turut hadir BP2MI Kab. Karimun, dalam konferensi Persnya dijelaskan 3 Tersangka yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing – masing.
8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Prov. NTB, berangkat dari Lombok pada hari sabtu tanggal 22 januari 2022 setiba di batam mereka dijemput Tersangka G kemudian sebagian calon PMI di inapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel, setiba di penginapan Jam 17.00 Wib salah seorang PMI (korban) berinisial P di panggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI.
Hari minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 wib ke 8 (delapan) orang PMI tersebut diberangkatkan oleh Tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun Namun telah di arahkan dan di beri nomor HP Tersangka R alias H .Setiba Di tanjung balai karimun para calon PMI tersebut telah di tunggu untuk di jemput oleh Pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari Tersangka R alias H agar diantar ke Pamak Kec.Tebing kab. Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H).
“Pengungkapan terhadap 3 Tersangka ini mempunya peran masing-masing diantaranya “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H” tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia” Terang Kasat Polairud Polres Karimun AKP BINSAR SAMOSIR, SH, MH.
Selain Tersangka sejumlah Barang Bukti yang telah kita amankan diantara Identitas Tersangka, Identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan Buku Rekening yang digunakan Tersangka dalam menjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh Tersangka G ini ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kab. Karimun Bapak RONAL terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun” Tutup Kasat Polairud Polres Karimun AKP BINSAR SAMOSIR, SH, MH
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
No comments:
Post a Comment