DITRESKRIMUM POLDA KEPRI KEMBALI BERHASIL AMANKAN 1 ORANG TERSANGKA JARINGAN PENGIRIMAN PMI ILEGAL
Batam penajurnal.id – Seorang tersangka Inisial ES Alias E yang mempunyai hubungan dengan empat tersangka lainnya Inisial S Alias A, JI Alias J, AS Alias AB dan M Alias O yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Selasa, (11/1/2022).
″Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu di johor bahru, Malaysia, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang”.
Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kec. Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 Wib. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 9 Januari 2021 sekira pukul 12:00 Wib anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Adapun peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Terhadap tersangka ini diterapkan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia. Tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Dalam rangka libur panjang akhir Mei 2025, Polsek Batu Aji tingkatkan patroli dan pengamanan demi menjaga keamananan dan kenyamanan masyarak...
No comments:
Post a Comment