Polsek Bintan Timur Polres Bintan Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam
Bintan,penajurnal.id // - Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap 2 pelaku Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada hari Senin (4/10/2021)
Kedua pelaku adalah RZ dan AG, mencuri barang milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB. Saat isteri korban bernama Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah sudah tidak ada lagi. Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu bahwa 2 Unit Handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SIK, M. H melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M. H menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut, Al hasil, pada Senin 04 Oktober 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku disebuah Hotel di Kota Batam.
"Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban",Ujar Ulil.
Ditambahkan Ulil, pelaku bukan residivis, namun baru kali pertama melakukan Pencurian, awalnya pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang pada Minggu (19.09.2021). saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku ingin mencari keluarga nya di Tanjung Pinang namun tidak ketemu, dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah Korban. Karena korban merasa Iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumah nya. Kemudian pada Sabtu (02.10.2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri.
Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencana barang hasil curian hendak dijual, namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan Polisi dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, Pungkas nya.
Saat dilakukan penangkapan Barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh anggota sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Satlantas Polresta Barelang Polda Kepri Dan Instansi Lainnya Lakukan Operasi Zebra Seligi 2025 Batam penajurnal.id Dalam rangka menyambut...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Barang bukti hasil penindakan Bea cukai batam Batam, Penajurnal.id // Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal ke...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Foto :istimewa,kondisi Sampah dilokasi yang tidak seharusnya. Batam Penajurnal.id // Puluhan Ton sampah basah (organik) terlihat menumpuk...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di ...
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Peni...

No comments:
Post a Comment