Ditresnarkoba Polda kepri gelar pemusnahan barbut narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi
BATAM PENAJURNAL.ID// Sebanyak 2.315,9 Gram Narkotika jenis Sabu, 1.752 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi serta 657 Gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, S.H. H., PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Kamis (23/9/2021).
"Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP – A / 82 / IX / 2021 / SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP – A / 83 / IX / 2021 / SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP-A / 86 / IX / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 7 September 2021, LP-A/87/IX/2021/SPKT – Kepri Tanggal 08 September 2021, LP- A/88/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 8 September 2021 dan LP - A / 90 / IX / 2021 / SPKT-Kepri Tanggal 10 September 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 3 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan Sebanyak 2.315,9 Gram Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 105.24 gram dan dimusnahkan sebanyak 2.186,46 gram serta sisanya sebanyak 24.2 gram untuk pembuktian di pengadilan. 1.752 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 111 Butir dan dimusnahkan sebanyak 1.635 Butir serta sisanya sebanyak 6 Butir untuk pembuktian di pengadilan. 657 Gram Narkotika jenis Ganja, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 52.2 Gram dan dimusnahkan sebanyak 599.8 Gram serta sisanya sebanyak 5 Gram untuk pembuktian di pengadilan." Ucap Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, S.H. H.
"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat". Jelas Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, S.H. H.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Bali penajurnal. Id //- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel gelar pasukan dalam r...
-
PENAJURNAL.COM Kab. Karimun Prov. Kepri – Polres Karimun Polda Kepri melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan Qurban di momen idul adha 14...
-
Foto :kondisi lori bongkar barang logistik dipelabuhan sebelum melanjutkan perjalanan menuju tanjung pinang Batam penajurnal.id / ...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
PENAJURNAL.COM Batam- Forum komunikasi putra putri AL (FKPP.AL) sekepri, memberi bantuan langsung ke masyarakat tanjung huma rt.03 RW 01 yan...
-
Ilustrasi. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. (Istimewa) WASHINGTON - Penajurnal.id | Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden men...


No comments:
Post a Comment