Pengerjaan proyek ruko semi permanen yang di bahu jalan dihentikan ditpam bp batam


PENAJURNAL.COM BATAM Satuan patroli Ditpam BP Batam telah menghentikan sebuah pekerjaan proyek yang diduga lahan tersebut berada di bahu jalan simpang Dapur Arang kelurahan Sambau kecamatan Nongsa, pada hari Rabu 30 Juni 2021.

Di lokasi terlihat pisik bangunan pemasangan tiang cor yang sudah hampir selesai dikerjakan dan petugas patroli Ditpam BP Batam tiba dilokasi untuk menghentikan pekerjaan dan menyuruh pekerja membongkar perancah bangunan yang sebelumnya telah terpasang.

Salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat di komfirmasi tim media ini di lokasi mengatakan, bahwa lahan yang hendak dibangun ini berada di Row jalan/Bufferzone.

“Kami disuruh Ditpam BP Batam untuk menghentikan pekerjaan karena lahan ini katanya berada di Row jalan, jadi kami dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan, ucapnya.

Lanjutnya, untuk masalah ijin atau legalitasnya kami tidak tau pak, coba tanya langsung pak Agus, tutupnya.

Terkait hal ini, satuan Ditpam BP Batam melalui Bapak Sinambela saat dikomfirmasi oleh tim media ini melalui telepon selulernya mengatakan, kalau penertipan itu memeng perintah.

“Kalau itu memang disuruh untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena bangunan itu tidak ada dokumennya dan itu Row jalan, jawabnya singkat.

Dari lokasi yang sama, tim media ini mencoba melakukan komfirmasi kepihak Dinas Kehutanan Kota Batam yaitu Bapak Lajaidi mengatakan, kalau lahan yang dibangunnya itu masih masuk kawasan hutan lindung.

“Ia bang, kawasan itu masih masuk dalam kawasan hutan lindung, jawabnya singkat melalui telepon selulernya.

Hingga berita ini di update, guna perimbangan pemberitaan pihak pemilik lahan belum berhasil dikomfirmasi media ini untuk dimintai keterangannya.(tim)

Share:  

No comments:

Post a Comment