DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMALSUAN SURAT RAPID TEST ANTIGEN
PENAJURNAL.COM Batam – Seorang pelaku berinisial DSH, perempuan, 36 Tahun diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri atas dugaan Pemalsuan surat Rapid Test Antigen. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, Di damping oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, SH. Senin (28/6/2021).
″Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 55 / VI / 2021 / Spkt – Kepri, tanggal 26 Juni 2021, dengan waktu kejadian pada hari sabtu, 26 Juni 2021 sekitar jaml 11.45 Wib, bertempat di Supermarket Diamond DC Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan identitas pelaku yang kita amankan adalah Inisial DSH, umur 36 Tahun, alamat Tiban Lama Kota Batam, pelaku merupakan karyawan di PT. AMK Cabang Batam dengan Modus Operandi yang dilakukan Pelaku adalah pelaku membuat surat Rapid Test Antigen palsu dengan menggunakan KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja″. Ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
″Kronologis kejadian adalah Pada hari sabtu tanggal 26 juni 2021, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut″. Jelas Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
″Kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK″. Tutur Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
″Setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di surabaya, dan adapun kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021″. Ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
″Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buh Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan″. Ucap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
″Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kami juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari Pemerintah, ayo sama-sama kita menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan Swab maupun Antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid – 19, untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama″. Ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH
Ditambahkan oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik mengatakan ″Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah Klinik kesehatan tersebut″. Tutup Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...
-
Batam Pesona Kota Batam sebagai kawasan investasi terkemuka di Indonesia memang tak ada habisnya,Daya tarik tersebut berhasil ditangkap ole...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
PENAJURNAL.COM JAKARTA- KEPALA Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak...
-
Batam penjurnal.id // Semangat para kaum pria gkpi jemaat anugerah kabil resort okuli batam wilayah sepuluh kepulauan Riau menunjukkan ras...


No comments:
Post a Comment