Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia lewat Jalur Tikus
PENAJURNAL.COM Karimun Prov.Kepri - Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Bapak JONI terkait pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja Imigran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan. Kamis/18/03/2021.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK mengatakan berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang penempatan pekerja Imigran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dengan cara ilegal ke Negara Malaysia pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 pada jam 15.00 wib.
“Kita berhasil Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dengan cara Ilegal melalui Jalur Tikus, TKP sebuah rumah di Jalan Ranggam Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing” Kata Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
“12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut 11 orang laki – laki dan 1 orang perempuan dan mereka semua merupakan warga kita yang berasal wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menjelaskan bahwa informasi adanya upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini didapat dari hasil koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, Dari penggagalan ini kita berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DR (49 Tahun) yang menjadi perekrut, penampung sekaligus memberangkatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan tarif Rp 4.0000.000,- (empat juta rupiah) / perorang. Pelaku rencananya akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan menggunakan Kapal Jenis Boat Mesin Gantung miliknya sendiri.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan Penggagalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Negara Malaysia”
“Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini nantinya akan kita kembalikan ke daerah asal masing – masing” Tambah P4TKI Bapak JONI
“Pelaku DR (49 Tahun) kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah” Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
PENAJURNAL.COM Dompu NTB - Seorang pria berinisial SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu,...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...


No comments:
Post a Comment