Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia lewat Jalur Tikus
PENAJURNAL.COM Karimun Prov.Kepri - Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Bapak JONI terkait pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja Imigran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan. Kamis/18/03/2021.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK mengatakan berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang penempatan pekerja Imigran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dengan cara ilegal ke Negara Malaysia pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 pada jam 15.00 wib.
“Kita berhasil Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dengan cara Ilegal melalui Jalur Tikus, TKP sebuah rumah di Jalan Ranggam Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing” Kata Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
“12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut 11 orang laki – laki dan 1 orang perempuan dan mereka semua merupakan warga kita yang berasal wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menjelaskan bahwa informasi adanya upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini didapat dari hasil koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, Dari penggagalan ini kita berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DR (49 Tahun) yang menjadi perekrut, penampung sekaligus memberangkatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan tarif Rp 4.0000.000,- (empat juta rupiah) / perorang. Pelaku rencananya akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan menggunakan Kapal Jenis Boat Mesin Gantung miliknya sendiri.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan Penggagalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Negara Malaysia”
“Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini nantinya akan kita kembalikan ke daerah asal masing – masing” Tambah P4TKI Bapak JONI
“Pelaku DR (49 Tahun) kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah” Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. ...
-
PENAJURNAL.COM Lombok Utara- Bhabinkamtibmas Desa Gili Indah melaksanakan kegiatan DDS, sambang, ke Masyarakat dan sosialisasi serta meng...
-
Dok:bhayangkari foto bersama dengan pengurus yang baru Batam Penajurnal.id //- Dalam sebuah acara serah terima jabatan (sertija...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Batam Pesona Kota Batam sebagai kawasan investasi terkemuka di Indonesia memang tak ada habisnya,Daya tarik tersebut berhasil ditangkap ole...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Duel antaraDricus Du Plessis dan Sean Strickland pada UFC 297 yang digelar di Scotiabank Arena, Toronto, Canada, Minggu, 21 Januari 2024. (F...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...


No comments:
Post a Comment