Warga Muara Inu berharap itikad baik daripada PT. Pada Idi
PENAJURNAL.COM BARITO UTARA -- Merasa tidak ada tanggapan dari perusahaan terkait tuntutan ganti rugi hak atas tanah milik Kardianto warga Muara Inu, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebidang tanah yang dituntut ganti rugi hak atas tanah kepada PT. Pada Idi dikelola serta dipelihara secara turun temurun di Sei Bapu Hulu/Jalan Nara sejak tahun 1985 an. Karianto berdasarkan surat kepemilikan tanah tertanggal 09 Januari 2014 dengan nomor Register 0031/D-MI/09/2014.
"Untuk bukti-bukti yang diserahkan saudara Kardianto, kepada LSM Rumpun Dayakarsa Mandiri, berdasarkan SKT yang diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 03 dan Kepala Desa Muara Inu dengan seluas tanah 19,5 Ha yang berada diwilayah hukum adat Muara Inu", ucap Ahmad Yudan Baya selaku Ketua LSM RDM yang menerima surat Kuasa Khusus dari Kardianto, Sabtu (27/02) di Kantor IPJI Barito Utara.
Ironisnya, tanah kardianto sudah dilakukan pengarapan, penambangan dan pembukaan jalan oleh perusahaan PT. Pada Idi tanpa sepengetahuan pemliki tanah terlebih dahulu.
"Ketua LSM RDM sangat menyayangkan olah perusahan PT. Pada Idi yang semena-mena kepada hak-hak tradisional warga tanpa sepengetahuan bahkan izin memusnahkan hak hak tradisional pemilik yang ada," ucap Yudan.
Ia berharap kepada perusahaan PT. Pada Idi ada iktikad baik untuk menyelesaikan tuntutan warga ini agar permasalahan tidak melaus nantinya.
"Secara resmi kita sudah sampaikan tuntutan via surat No. 01/SKK/THAT/LSM-RDM KTG/II/2021 mengenai Tuntutan Ganti Kerugian Hak Atas Tanah, kepada Pimpinan Management PT. Pada Idi," pungkas Yudan.
Saat dikonfirmasikan wartawan LCN ke pihak management PT. Pada Idi, Sabtu (27/02) melalui pesan whastapp minta konfirmasi terkait surat yang di masukan pa yudan terkait tuntutan warga atas tanah yang di garap oleh perusahaan Pada Idi.
"Maaf saat ini belum bisa konfirmasi karena belum di tanggapi managemen.. Hari Sabtu bang," tulis seorang karyawan management yang meminta namanya dirahasiakan.
Sampai berita ini dipublikasikan mengenai surat tuntutan ganti kerugian hak atas tanah sudah diterima oleh management Pada Idi di Muara Teweh.
Sumber:mio
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
Kabid humas polda kepri pimpin konfrensi pers, pengungkapan tindak pidana penipuan modus percaloan tiket BATAM Penajurnal. Id // Polresta Ba...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...


No comments:
Post a Comment