Warga Muara Inu berharap itikad baik daripada PT. Pada Idi
PENAJURNAL.COM BARITO UTARA -- Merasa tidak ada tanggapan dari perusahaan terkait tuntutan ganti rugi hak atas tanah milik Kardianto warga Muara Inu, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebidang tanah yang dituntut ganti rugi hak atas tanah kepada PT. Pada Idi dikelola serta dipelihara secara turun temurun di Sei Bapu Hulu/Jalan Nara sejak tahun 1985 an. Karianto berdasarkan surat kepemilikan tanah tertanggal 09 Januari 2014 dengan nomor Register 0031/D-MI/09/2014.
"Untuk bukti-bukti yang diserahkan saudara Kardianto, kepada LSM Rumpun Dayakarsa Mandiri, berdasarkan SKT yang diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 03 dan Kepala Desa Muara Inu dengan seluas tanah 19,5 Ha yang berada diwilayah hukum adat Muara Inu", ucap Ahmad Yudan Baya selaku Ketua LSM RDM yang menerima surat Kuasa Khusus dari Kardianto, Sabtu (27/02) di Kantor IPJI Barito Utara.
Ironisnya, tanah kardianto sudah dilakukan pengarapan, penambangan dan pembukaan jalan oleh perusahaan PT. Pada Idi tanpa sepengetahuan pemliki tanah terlebih dahulu.
"Ketua LSM RDM sangat menyayangkan olah perusahan PT. Pada Idi yang semena-mena kepada hak-hak tradisional warga tanpa sepengetahuan bahkan izin memusnahkan hak hak tradisional pemilik yang ada," ucap Yudan.
Ia berharap kepada perusahaan PT. Pada Idi ada iktikad baik untuk menyelesaikan tuntutan warga ini agar permasalahan tidak melaus nantinya.
"Secara resmi kita sudah sampaikan tuntutan via surat No. 01/SKK/THAT/LSM-RDM KTG/II/2021 mengenai Tuntutan Ganti Kerugian Hak Atas Tanah, kepada Pimpinan Management PT. Pada Idi," pungkas Yudan.
Saat dikonfirmasikan wartawan LCN ke pihak management PT. Pada Idi, Sabtu (27/02) melalui pesan whastapp minta konfirmasi terkait surat yang di masukan pa yudan terkait tuntutan warga atas tanah yang di garap oleh perusahaan Pada Idi.
"Maaf saat ini belum bisa konfirmasi karena belum di tanggapi managemen.. Hari Sabtu bang," tulis seorang karyawan management yang meminta namanya dirahasiakan.
Sampai berita ini dipublikasikan mengenai surat tuntutan ganti kerugian hak atas tanah sudah diterima oleh management Pada Idi di Muara Teweh.
Sumber:mio
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Lingga penajurnal.id // Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si bersama Forkopimda tinjau langsung Program NASIKAPAU (Vak...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Dalam rangka libur panjang akhir Mei 2025, Polsek Batu Aji tingkatkan patroli dan pengamanan demi menjaga keamananan dan kenyamanan masyarak...
No comments:
Post a Comment