SUBDIT V SIBER DIT RESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS PENYEBARAN KONTEN ASUSILA
PENAJURNAL.COM Batam – Tersangka penyebar konten Asusila Inisial FD diamankan oleh Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu 27 Januari disalah satu warung yang berada di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH., didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S.Ik., MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH, Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (2/2/2021).
"Kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, Tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka, selanjutnya pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan, lalu tersangka Inisial FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban dikarenakan didaerah Kepri masih Pandemi Covid – 19, menyikapi hal tersebut tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban". Ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.
"Berikutnya pada 22 Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram, adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021". Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.
"Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021". Tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.
"Barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 Unit Handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail". Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,-". Tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Peni...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan melalui jalur laut. Pada Selasa (28/10) sore, Tim Patroli Laut BC 10029 melakukan penegah...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Pada hari ini, Rabu, 5 November 2025, Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil peninda...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari. Pada Rabu ...
-
Petugas Bea cukai yang bertugas di pelabuhan Roro telaga punggur terlihat sedang melakukan pemeriksaan keseluruh kendaraan yang hendak menye...
-
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masy...
-
Batam penajurnal.id // berita viral di media media online terkait adanya hubungan asmara Salah satu oknum bea&cukai kota batam dengan se...


No comments:
Post a Comment