SUBDIT V SIBER DIT RESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS PENYEBARAN KONTEN ASUSILA
PENAJURNAL.COM Batam – Tersangka penyebar konten Asusila Inisial FD diamankan oleh Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu 27 Januari disalah satu warung yang berada di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH., didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S.Ik., MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH, Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (2/2/2021).
"Kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, Tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka, selanjutnya pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan, lalu tersangka Inisial FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban dikarenakan didaerah Kepri masih Pandemi Covid – 19, menyikapi hal tersebut tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban". Ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.
"Berikutnya pada 22 Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram, adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021". Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.
"Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021". Tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.
"Barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 Unit Handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail". Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,-". Tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
PENAJURNAL. COM Batam - Dengan target 500 orang, Vaksinasi pada hari ini mengandeng Komunitas Wartawan yang ada di Provinsi kepri, kegiata...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
Tanjungpinang penajurnal.id //- Guna mewujudkan keeratan hubungan dalam rangka kepentingan pertahanan negara, Korem 033/WP Menggelar Komun...
-
Batam penajurnal.id // Percepatan Herd Immunity Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Budi Hartono S.I.K,.M.M menggelar r...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan dalam rangka Hari Bhayangkara ke–76 tahun 2022 dilaksanakan pada Rabu (29/6/202...
-
Tanjungpinang penajurnal.id//– Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan IV Tanjungpinang (Yonmarhalan IV Tanjungpinang) jelang HUT Ke-76 Korps ...
-
Tanjungpinang penajurnal.id //- Komandan Korem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub., Int., memimpin upacara Korps Rap...


No comments:
Post a Comment