SUBDIT V SIBER DIT RESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS PENYEBARAN KONTEN ASUSILA
PENAJURNAL.COM Batam – Tersangka penyebar konten Asusila Inisial FD diamankan oleh Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu 27 Januari disalah satu warung yang berada di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH., didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S.Ik., MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH, Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (2/2/2021).
"Kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, Tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka, selanjutnya pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan, lalu tersangka Inisial FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban dikarenakan didaerah Kepri masih Pandemi Covid – 19, menyikapi hal tersebut tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban". Ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.
"Berikutnya pada 22 Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram, adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021". Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.
"Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021". Tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., MH.
"Barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 Unit Handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail". Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,-". Tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Batu bara penajurnal.id //- Di hari dalam tugas tugas Barunya sebagai Kapolres Batu bara AKBP Jose DC Fernandes S.I.K Mengunjungi Pondok ...
-
Ket foto:lokasi jakpot tidak jauh dari gedung sekolah SMP N 63 dan rumah ibadah Batam penajurnal.id// Maraknya arena perjudian jenis jakp...
-
Dalam upaya menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh personelnya, Polresta Barelang menggelar kegiatan olahraga pagi rutin yang berlangsung d...
-
Batam penajurnal.id //– Tim Supervisi As Ops Polri melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Polresta Barelang dengan melaksanakan pengece...


No comments:
Post a Comment