DUA PELAKU SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR BERHASIL DIRINGKUS DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI
DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL MERINGKUS DUA PELAKU SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BATAM
PENAJURNAL.COM Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Batam. Sebanyak 10 (sepuluh) barang bukti sepeda motor berbagai merk turut serta diamankan, Ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H., pada Selasa (3/11/20).
Wadir Reskrimum menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini banyaknya laporan polisi terkait dengan pencurian kendaraan bermotor yang hilang di perumahan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengumpulkan laporan polisi yang ada di Polresta Barelang dan di Polsek-polsek terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Sehingga kami memerintahkan jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan tim opsnal jatanras Polda Kepri, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku curanmor di seputaran top 100 sagulung kota Batam atas nama berinisial TT dan HS berikut 2 (dua) unit motor berhasil diamankan pada malam itu yaitu motor Honda CBR dan motor Satria FU yang diduga hasil dari tindak pidana curanmor. Dimana sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli motor di top 100 sagulung pada malam itu.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh tim opsnal jatanras Polda Kepri dan berhasil mengamankan kembali 8 (delapan) unit motor dengan berbagai merk. Wadir Reskrimum juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah resedivis dimana baru keluar dari penjara yang mana keduanya adalah spesialis curanmor.
Adapun modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan Kunci T, Gerinda dan Gunting untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian di 5 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya, Ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H.
Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan dengan melakukan tiga penindakan terhadap sarana pengangkut serta ...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari. Pada Rabu ...
-
Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Pungg...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Wakil Ketua TKN Habiburokhman menegaskan pengancam tembak Anies Baswedan tak terafiliasi Prabowo-Gibran. (CNN Indonesia/ Muhammad Feraldi) J...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...
-
Kondisi penurunan barang pindahan rumah tangga dari truk, oleh buruh yang ada di TPS Batam Penajurnal.id // adanya sistem baru yang di pra...



No comments:
Post a Comment