DUA BELAS ORANG CALON PEKERJA MIGRAN ILLEGAL BERHASIL DISELAMATKAN DITRESKRIMUM POLDA KEPRI
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL SELAMATKAN 12 CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILLEGAL
PENAJURNAL.COM Batam - Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, yang dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri pada Selasa (3/11/20/).
Sebanyak 12 orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri , Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, Tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 16.00 Wib oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan 1 (satu) orang Pengurusnya yang berinisial SC.
Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan, Pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 (sepuluh) orang perempuan calon PMI Ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 (satu) orang pengurusnya berinisial FA.- tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH
Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun "lowongan kerja batam" untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di singapura dan dubai dengan iming-iming gaji sebesar rp.6.000.000,- perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian (pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 (dua) tahun.
Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja Migran, tersangka inisial DW berperan Perekrut dan Penampung Pekerja Migran, sedangkan tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran. Sedangkan ubtuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut :
1) 4 (empat) unit Handphone
2) 8 (delapan) lembar surat peryataan bermaterai 6000
3) 9 (sembilan) buku paspor
4) 1(satu) rangkap Akta Perseroan Komanditer CV. Aura Ria Batam
5) 5 (lima) lembar dokumen perijinan CV. Aura Ria Batam
6) 1 (satu) rangkap dokumen certificate EA TRUST
7) 4 (empat) rangkap dokumen hasil MCU + CD RO
8) 1 (satu) rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020
9) 4 (empat) lembar dokumen surat hasil rapid test Covid 19
10) 1 (satu) buku cacatan warna coklat gambar batik
11) 1 (satu) buku catatan warna ungu
12) 1 (satu) pakaian kaos warna merah
13) 1 (satu) set pakaian kaos warna merah biru dan merah
Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah).- tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan dengan melakukan tiga penindakan terhadap sarana pengangkut serta ...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari. Pada Rabu ...
-
Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Pungg...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Wakil Ketua TKN Habiburokhman menegaskan pengancam tembak Anies Baswedan tak terafiliasi Prabowo-Gibran. (CNN Indonesia/ Muhammad Feraldi) J...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...
-
Kondisi penurunan barang pindahan rumah tangga dari truk, oleh buruh yang ada di TPS Batam Penajurnal.id // adanya sistem baru yang di pra...


No comments:
Post a Comment