DUA BELAS ORANG CALON PEKERJA MIGRAN ILLEGAL BERHASIL DISELAMATKAN DITRESKRIMUM POLDA KEPRI
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL SELAMATKAN 12 CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILLEGAL
PENAJURNAL.COM Batam - Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, yang dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri pada Selasa (3/11/20/).
Sebanyak 12 orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri , Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, Tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 16.00 Wib oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan 1 (satu) orang Pengurusnya yang berinisial SC.
Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan, Pada pukul 17.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 (sepuluh) orang perempuan calon PMI Ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 (satu) orang pengurusnya berinisial FA.- tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH
Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun "lowongan kerja batam" untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di singapura dan dubai dengan iming-iming gaji sebesar rp.6.000.000,- perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian (pekerjaan tersangka telah dilakukan selama 2 (dua) tahun.
Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja Migran, tersangka inisial DW berperan Perekrut dan Penampung Pekerja Migran, sedangkan tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja Migran. Sedangkan ubtuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut :
1) 4 (empat) unit Handphone
2) 8 (delapan) lembar surat peryataan bermaterai 6000
3) 9 (sembilan) buku paspor
4) 1(satu) rangkap Akta Perseroan Komanditer CV. Aura Ria Batam
5) 5 (lima) lembar dokumen perijinan CV. Aura Ria Batam
6) 1 (satu) rangkap dokumen certificate EA TRUST
7) 4 (empat) rangkap dokumen hasil MCU + CD RO
8) 1 (satu) rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. RISA RUSITA yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020
9) 4 (empat) lembar dokumen surat hasil rapid test Covid 19
10) 1 (satu) buku cacatan warna coklat gambar batik
11) 1 (satu) buku catatan warna ungu
12) 1 (satu) pakaian kaos warna merah
13) 1 (satu) set pakaian kaos warna merah biru dan merah
Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah).- tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Dalam upaya menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh personelnya, Polresta Barelang menggelar kegiatan olahraga pagi rutin yang berlangsung d...
-
The Adams mengonfirmasi melalui unggahan di akun media sosial resmi hengkangnya pemain bas Pandu 'Fuzztoni' Fathoni dan kibordis Ghi...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Dalam upaya memastikan keamanan logistik Pilkada 2024, Polresta Barelang melaksanakan kegiatan penjemputan dan pengawalan distribusi dokum...
-
ket foto:kondisi terkini di pelabuhan PT asdp Ferry Indonesia Telaga Punggur batam,banyak penumpang pejalan kaki tidak mendapatkan tiket pen...


No comments:
Post a Comment