UNIT PPA POLRESTA BARELANG UNGKAP KASUS TINDAKAN PIDANA PENEMPATAN PEKERJA IMIGRAN ILEGAL.
UNIT PPA POLRESTA BARELANG UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA “ORANG PERSEORANGAN DILARANG MELAKSANAKAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA”
Penajurnal.com batam- Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang *IPTU PRAWIRO HADI WIJAYA, S.T.K, S.I.K* telah mengamankan 2 (dua) orang dewasa terduga Pelaku tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Dengan Dasar Penangkapan LP-A / 94 / X / 2020 / KEPRI / RESTA BRLG / SPKT, tgl 3 Oktober 2020.
Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib. Dengan TKP Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam.
Dengan Tersangka :
1. Inisial S , Semarang / 6 Oktober 1978, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam
2. Inisial MS, Bantul / 26 Desember 1969, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam
Identitas Korban :
1. MARNITA YESTI KADU , Tanah KK 13 Desember 1990, Kristen, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT)
2. SRI YUNIATI KAHELEBA, Babau 06 Agustus 1989, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang)
3. ZENI LALIGAWI, NTT 01 Februari 1986, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal NTT)
4. IKE DUPE, Rote (NTT) 10 Januari 1974, Kristen 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT)
5. EKA JAYANTI, Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, Islam, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah)
6. SUSI PURWANTI, Pekan baru 14 Mei 1993, Islam, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi)
7. BERTA BATA, NTT 01 Januari 1988, Kristen, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT)
8. DEWI SARTIKA, Labuhan Batu / Lombok, Islam, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok)
9. DIAN PRIHATINI, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, Islam, 38 Tahun, (Bangka belitung)
10. lINDRA MATI, Malang 10 April 1982, 38 Tahun, Islam, (Malang)
11. WIDAYATI , Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun, Islam, (Palembang)
12. YULI PRIHATINI, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, Islam (Jawa tengah)
13. IIS ARDRIANI, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, Islam (Lingga pura Lampung Tengah
14.ERNIA TELALIPORA, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT)
15. JENNI HAIR, Sumba / 17 Juli 1984, 36 tahun, Kristen (Pahola Sumba NTT)
Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang Adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yg ditampung di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam.
Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Polresta Barelang *IPTU PRAWIRO HADI WIJAYA, S.T.K, S.I.K* mendapat informasi bahwa di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam terdapat tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar di alamat tersebut terdapat *15 (lima belas)* orang Pekerja Migran Indonesia yang di tampung oleh Sdr. *SULASDI* dan Sdri. *MIA SUMIASIH AMAT BASUKI*. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 (empat) lembar Tiket pesawat dan 1 (satu) lembar tiket kapal. Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang *IPTU PRAWIRO HADI WIJAYA, S.T.K, S.I.K* langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Barang Bukti yang di amankan 13 (tiga belas) buah Paspor; 4 (empat) lembar tiket Pesawat; 1(satu) lembar tiket kapal.
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH* membenarkan bahwa Unit PPA telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Pidana “ Orang Perseorangan DIlarang Melaksanakan Penetapan Pekerja Migran Indonesia” sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik) ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Peni...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan melalui jalur laut. Pada Selasa (28/10) sore, Tim Patroli Laut BC 10029 melakukan penegah...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Pada hari ini, Rabu, 5 November 2025, Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil peninda...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari. Pada Rabu ...
-
Petugas Bea cukai yang bertugas di pelabuhan Roro telaga punggur terlihat sedang melakukan pemeriksaan keseluruh kendaraan yang hendak menye...
-
Batam penajurnal.id //– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di wakili oleh Kabagren Polresta Barelang menghad...
-
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masy...

No comments:
Post a Comment