TIM OPSNAL SUBDIT III JATANRAS DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN EMPAT ORANG DIDUGA PELAKU PEMERASAN TERHADAP PENGEMIS
DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN EMPAT ORANG OKNUM DINAS SOSIAL KOTA BATAM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN
PENAJURNAL. COM Batam – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang Oknum yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS, JP. Empat orang tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. Didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. Selasa (20/10/20).
"Dapat dilihat bersama bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah. Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini, pemeriksaan dilakukan terkait dengan viral nya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut". Ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.
"Kronologis nya adalah pada saat melakukan tugas nya keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya yang berada dihadapan kita yaitu pak Selamat. Saat diamankan pak selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak dan menyampaikan bahwa ianya telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP. Mendasari hal tersebut kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut. Dari hasil keterangan pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp. 50.000,- diambil oleh Oknum berinisial S". Tutur Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.
"Untuk keempat orang oknum ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan. Untuk Modus Operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 kuhpidana". Jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos.S.ik.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhada...
No comments:
Post a Comment