PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU
Penajurnal.com Batam – Sebanyak 5.652,2 (lima ribu enam ratus lima puluh dua koma dua) gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari dua kasus yang tertuang dari 2 (dua) Laporan polisi terhadap 3 (tiga) orang tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM. Jumat (2/10/20).
Dari 2 (dua) Laporan Polisi didapati 3 (tiga) orang tersangka yang berinisial KA dan AD dengan barang bukti seberat 5.925 (lima ribu sembilan ratus dua puluh lima) gram yang di amankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kec. Nongsa, Kota batam Provinsi Kepri (pada posisi 01º 02' 092"U - 104º07' 982" T) dari Laporan Polisi LP - A / 124 / IX / 2020 / SPKT - Korpolairud Tanggal 1 September 2020 dan dan 1 (satu) orang tersangka yang berinisial SS yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Di Depan Pintu Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim – Kota Batam dengan barang bukti seberat 189 (seratus delapan puluh sembilan) gram dari Laporan Polisi LP - A / 129 / IX / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 18 September 2020.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 2 (dua) Laporan Polisi dan 3 (tiga) orang tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut adalah 6.114 (enam ribu seratus empat belas) gram. Dari barang bukti sejumlah 6.114 (enam ribu seratus empat belas) gram yang dilakukan pemusnahan adalah seberat 5.652,2 (lima ribu enam ratus lima puluh dua koma dua) gram, sedangkan sisanya seberat 54 (lima puluh empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 (empat ratus tujuh koma delapan) gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau.
Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Ilustrasi. Hagia Sophia. (Getty/Images) JAKARTA - Penajurnal.id | Tak lagi gratis, uang masuk ke Masjid yang adalah bekas katedral itu bi...
-
Kondisi penurunan barang pindahan rumah tangga dari truk, oleh buruh yang ada di TPS Batam Penajurnal.id // adanya sistem baru yang di pra...
-
Tanjungpinang penajurnal.id //- Guna mewujudkan keeratan hubungan dalam rangka kepentingan pertahanan negara, Korem 033/WP Menggelar Komun...
-
Alam Ganjar bersama warga Kampung Pekijing, Serang, Banten, Selasa (16/1/2024) (Foto: Tim Alam Ganjar) SERANG - Penajurnal.id | Kampung P...
-
PENAJURNAL. COM Mataram- Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB yang di pimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayun, S.H berhasil melaku...
-
Tanjungpinang penajurnal.id//– Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan IV Tanjungpinang (Yonmarhalan IV Tanjungpinang) jelang HUT Ke-76 Korps ...

No comments:
Post a Comment