PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU
Penajurnal.com Batam – Sebanyak 5.652,2 (lima ribu enam ratus lima puluh dua koma dua) gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari dua kasus yang tertuang dari 2 (dua) Laporan polisi terhadap 3 (tiga) orang tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM. Jumat (2/10/20).
Dari 2 (dua) Laporan Polisi didapati 3 (tiga) orang tersangka yang berinisial KA dan AD dengan barang bukti seberat 5.925 (lima ribu sembilan ratus dua puluh lima) gram yang di amankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kec. Nongsa, Kota batam Provinsi Kepri (pada posisi 01º 02' 092"U - 104º07' 982" T) dari Laporan Polisi LP - A / 124 / IX / 2020 / SPKT - Korpolairud Tanggal 1 September 2020 dan dan 1 (satu) orang tersangka yang berinisial SS yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Di Depan Pintu Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim – Kota Batam dengan barang bukti seberat 189 (seratus delapan puluh sembilan) gram dari Laporan Polisi LP - A / 129 / IX / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 18 September 2020.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 2 (dua) Laporan Polisi dan 3 (tiga) orang tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut adalah 6.114 (enam ribu seratus empat belas) gram. Dari barang bukti sejumlah 6.114 (enam ribu seratus empat belas) gram yang dilakukan pemusnahan adalah seberat 5.652,2 (lima ribu enam ratus lima puluh dua koma dua) gram, sedangkan sisanya seberat 54 (lima puluh empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 (empat ratus tujuh koma delapan) gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau.
Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Bintan – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., memimpin acara peletakan batu pertama pembangunan Markas Kepolisian T...
-
Dok:bhayangkari foto bersama dengan pengurus yang baru Batam Penajurnal.id //- Dalam sebuah acara serah terima jabatan (sertija...
-
PATI penajurnal.id //- Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter...
-
Batam penajurnal.id //. Hingga April 2022,penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 (limapuluhlima) pelanggaran pada komoditi...
-
Jawa Tengah penajurnal.id //- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Gedung Mako Polresta Surakarta, Gedung Satpas SIM Polres Su...
-
Jakarta Pusat penajurnal.id // ,Kunjungan Hari Kedua khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H di Rutan Kelas I Jakarta Pusat berlangsung dengan...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam Pencapaian Vaksinasi Polres Batu bara mengajak Partispasi Media untuk ikut bekerjasama membantu dan menga...
-
Batam penajurnal.id // Calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Roro Telaga Punggur ricuh lantaran kehabisan tiket tujuan Batam - Sei Sel...
-
Dabok singkep penajurnal.id //- Komandan Pangkalan Angkatan Laut Dabo Singkep (Lanal DBS) Letkol Laut (P) Faruq Deddy Subiantoro, S.T., M.T...

No comments:
Post a Comment