LIMPAHKAN PERKARA KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DARI BEA DAN CUKAI KOTA BATAM KEPADA DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI.
LIMPAHAN PERKARA KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DARI BEA DAN CUKAI KOTA BATAM KEPADA DITRESNARKOBA POLDA KEPRI
PENAJURNAL.COM BATAM -Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 10.30 wib menerima limpahan perkara kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Laporan Polisi LP-B/103/X/2020/SPKT- Kepri, tanggal 11 Oktober 2020,” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kedua tersangka berinisal TR dan AS berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik Bandara internasional Hang Nadim Kota Batam pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.10 wib oleh petugas Avsec yang sedang bertugas pada hari itu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, M.Si mengungkap bahwa petugas Avsec yang sedang bertugas tersebut mencurigai salah seorang penumpang tujuan Lombok di jalur hijau dan kemudian dilakukan penggeledahan badan manual dan ditemukan kecurigaan dibagian dada seorang calon penumpang.
"Selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap tersangka, keduanya mengaku akan bersama-sama berangkat menuju Lombok dan ditemukan dari dalam Bra merk Bonds warna putih satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat seberat 117 (seratus tujuh belas) gram," Ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pakaian dalam Bra merk Bonds warna putih, 1 (satu) unit Handpone Vivo warna merah metallic dan 6 (enam) lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.
Adapun terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada Pelapor (PNS Bea dan Cukai) dan melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri, Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Dalam rangka libur panjang akhir Mei 2025, Polsek Batu Aji tingkatkan patroli dan pengamanan demi menjaga keamananan dan kenyamanan masyarak...
No comments:
Post a Comment