POLSEK NONGSA ADAKAN KONFRENSI PERSS TERKAIT PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MOTOR

POLSEK NONGSA ADAKAN KONFRENSI PERSS TERKAIT PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA CURANMOR.

Penajurnal.com batam -polsek nongsa melakukan konfrensi perss di depan kantor mapolsek nongsa terkait pengungkapan tindak pidana pencurian motor (curanmor), sabtu,12/09/2020.

Konfrensi perss tersebut di pimpin oleh kapolsek nongsa AKP I MADE PUTRA HARI SUARGANA s.i.k dan didampingi kanit reskrim polsek nongsa,Ipda , fian Syofian Rida SH,MH,besarta jajaran polresta barelang polda kepri,

Dalam konfrensi pers tersebut kapolsek nongsa mengatakan,
Kasus pencurian dengan pemberatan dengan laporan polisi lpb 120 spkt Polsek Nongsa tahun 2020 atas nama Fajar Maulidi tempat tinggal kavling sambau Blok B2 nomor 1 Kavling sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, 

Kapolsek menerangkan, TKP pencurian di rumah pelapor untuk waktu kejadian pada hari Rabu 20 Agustus 2020 sekitar jam 6 pagi, 

Para pelaku yang diamankan,inisial DJ berumur 20 tahun laki laki beralamatkan Taman baloi  kebun Punggur Kecamatan Nongsa, dan pelaku yang kedua  initial I 20 tahun alamat Baloi kolam RT 2 RW 16 Kecamatan Batam Kota, waktu penangkapan pada tanggal 21 Agustus  jam 11 malam,terang kapolsek, 

Adapun penangkapan tersebut,Untuk TKP penangkapan di belakang rumah sakit awal Bros Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Vega R warna hitam TKP penangkapan di Kampung Mangga batu besar, 
Dan satu unit motor Suzuki FU warna hitam TKP kavling sambau, satu unit motor Mio warna biru tkp tanjung Piayu, satu unit motor F1ZR warna silver yang digunakan oleh pelaku pencurian, 

pasal yang dilanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 junto 64 KUHP hukuman penjara selama 9 tahun,

 untuk kronologi kejadian, pada tanggal 19 Agustus pelapor pulang kerja memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekira pukul 6 pagi, pelapor melihat sepeda motornya tidak berada di parkiran lagi, dan pelapor mencari sepeda motor di sekitaran kompleknya dan tidak menemukannya lagi dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa, 

Kronologis penangkapan pada tanggal 21 Agustus unit opsnal Polsek Nongsa, melakukan pengembangan melintas di kawasan Rumah Sakit Awal Bros, mendapati pelaku inisial D dengan satu unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa menggunakan plat nomor,saat ditanya in terkait dokumen si pelaku tidak dapat menujukkan kelengkapannya,

 bersama dengan rekannya inisial i turut di amankan, kemudian satu orang DPO inisial R sampai hari ini tersangka dpo masih dilakukan penyidikan oleh unit opsnal Polsek Nongsa,tutupnya kapolsek nongsa,(gs)
Share:  

No comments:

Post a Comment